Kebijakan Baru Kepesertaan Dana Pensiun

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanti Masa Pensiun (foto:istimewa/Ilustrasi)

Menanti Masa Pensiun (foto:istimewa/Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, di mana mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.  Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Baca Juga :  Makin Naik Penjualan Gran Max Pick Up

Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Ia menegaskan mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

Baca Juga :  Pemberdayaan Petani Kecil Jangkau 26.000 Petani Plasma Sawit

“inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Berita Terkait

Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar
Dampak Sosial Ekonomi, Pemerintah Bertindak Hilangkan Pinjol?
Sinergi Pembangunan Ekonomi, Gubernur H Muhidin Apresiasi HIPMI
Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin
Dilantik Belum Punya Kantor, Direksi Perumda Pasar Baiman Optimis Kelola Pasar Dengan Baik
Tawarkan Investasi Komoditas Hilirisasi
Pangsa Pasar Premi Terbesar di Asuransi Umum
Garuda Indonesia Bersiap Menuju Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:24 WITA

Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:45 WITA

Dampak Sosial Ekonomi, Pemerintah Bertindak Hilangkan Pinjol?

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:38 WITA

Sinergi Pembangunan Ekonomi, Gubernur H Muhidin Apresiasi HIPMI

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:06 WITA

Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:11 WITA

Dilantik Belum Punya Kantor, Direksi Perumda Pasar Baiman Optimis Kelola Pasar Dengan Baik

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA