Kejagung Bongkar Kasus Tambang di Murung Raya, Samin Tan Ditahan – bomindonesia.com

Kejagung Bongkar Kasus Tambang di Murung Raya, Samin Tan Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Bongkar Kasus Tambang di Murung Raya, Samin Tan Ditahan

Samin Tan saat mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Murung Raya.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya untuk periode 2016–2025.

Dilansir kumparan.com, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas tambang di Kalimantan yang diduga melibatkan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengusutan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, serta Kalimantan Tengah.

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.

Samin Tan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang izinnya telah dicabut.

Selain itu, ia juga disebut bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara, meskipun identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikanlebih lanjut.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
ORI Kalsel Himpun Tokoh Lintas Profesi, dari Pengusaha hingga Mantan Petinggi Kejati

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights