Kejagung Bongkar Kasus Tambang di Murung Raya, Samin Tan Ditahan

Kejagung Bongkar Kasus Tambang di Murung Raya, Samin Tan Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samin Tan saat mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Murung Raya.(Foto Istimewa)

Samin Tan saat mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Murung Raya.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya untuk periode 2016–2025.

Dilansir kumparan.com, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas tambang di Kalimantan yang diduga melibatkan berbagai pihak.

Dalam proses pengusutan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, serta Kalimantan Tengah.

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.

Samin Tan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang izinnya telah dicabut.

Selain itu, ia juga disebut bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara, meskipun identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap oleh penyidik.

Baca Juga :  Kontingen F-TIK Murung Raya Dilepas, Pemkab Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Kaharingan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikanlebih lanjut.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara
Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WITA

Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:39 WITA

Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WITA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights