Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar – bomindonesia.com

Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Tabalong membawa tersangka korupsi SB, pegawai BUMN, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

Petugas Kejari Tabalong membawa tersangka korupsi SB, pegawai BUMN, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG – Dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, karena diduga terlibat kasus korupsi pemindahbukuan dana nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Dilansir jakartaterkini.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung selama 20 hari ke depan sejak Senin (13/10), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tabalong Nomor PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025.

“Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadhil menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, SB dan N dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tabalong juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Tak Ada Lagi Pedagang dan Pengemis di Area Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:38 WITA

Walikota dan Kajari Banjarmasin di Sembako Murah

Banjarmasin Bungas

Pemko dan Kejari Gelar Bazar Pasar Murah, 500 Paket Sembako Murah Disiapkan

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:44 WITA

Verified by MonsterInsights