Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Tabalong membawa tersangka korupsi SB, pegawai BUMN, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

Petugas Kejari Tabalong membawa tersangka korupsi SB, pegawai BUMN, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG – Dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, karena diduga terlibat kasus korupsi pemindahbukuan dana nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Dilansir jakartaterkini.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung selama 20 hari ke depan sejak Senin (13/10), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tabalong Nomor PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

“Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadhil menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Baca Juga :  Dr Halim : Hormati Asas Duga Tak Bersalah, Paman Birin Belum Tentu Bersalah

Atas perbuatannya, SB dan N dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tabalong juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Run dan Fun Walk Ramaikan HUT ke-20 Tahun Senwell Family di Banjar
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Lomba Bertutur Meriahkan Harjad ke -76 Kotabaru
Festival Olahraga Tradisional Sukses Digelar, Kormi Apresiasi Dukungan Pemkab Kotabaru

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:26 WITA

Run dan Fun Walk Ramaikan HUT ke-20 Tahun Senwell Family di Banjar

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin

Politik

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:30 WITA

Verified by MonsterInsights