Kerjasama LCT, Dorong Gunakan Mata Uang Lokal Rupiah-Won

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 16:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Uang Won dan Mata Uang Rupiah (foto:istimewa)

Mata Uang Won dan Mata Uang Rupiah (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Bank Indonesia, Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.

Baca Juga :  Mengapa "K" Jadi Singkatan untuk Ribu? Begini Penjelasannya

Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.

Adapun implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.

Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.

Baca Juga :  Hentikan Publikasi JIBOR Secara Permanen

“Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT,” mengutip keterangan tertulis Bank Indonesia. (*)

Berita Terkait

Jelang Lebaran Ekonomi Lesu, Bisnis Rental Mobil ‘Sepi’
Tegakkan Hukum Pajak, DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak
Pelaku UMKM di Kalsel Berpotensi Tembus Pasar Internasional
Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver Online
Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT
JD Sports Ekspansi ke Kalimantan dengan Gerai Perdana di Banjarmasin
Januari-Maret 2025, Sistem Coretax DJP Kelola 44.135.107 Bukti Potong Pajak
Transaksi Gadai Tumbuh Selama Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:44 WITA

Jelang Lebaran Ekonomi Lesu, Bisnis Rental Mobil ‘Sepi’

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:21 WITA

Tegakkan Hukum Pajak, DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:56 WITA

Pelaku UMKM di Kalsel Berpotensi Tembus Pasar Internasional

Senin, 24 Maret 2025 - 17:03 WITA

Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver Online

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:37 WITA

Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

Berita Terbaru