BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses penegakan hukum.
OTT dilakukan pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sejumlah pihak untuk pemeriksaan intensif.
Dilansir dari ANTARA News, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga pejabat yang ditetapkan tersangka itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU,Sabtu (20/12/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilisnya, KPK mengungkap bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU pada tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik menemukan bukti awal yang cukup sehingga menetapkan ketiga jaksa tersebut sebagai tersangka. �
Menurut keterangan KPK, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan oleh penyidik sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum berhasil ditahan karena diduga melarikan diri saat operasi berlangsung dan saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
OTT di HSU merupakan operasi tangkap tangan kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam proses hukum di kejaksaan.
Penyelidikan oleh KPK masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
*/ Editor Mercurius












