BOMINDONESIA.COM, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan sejumlah media adalah Bima Setiawan, pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Empat orang lainnya disebut berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (13/10), KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas. Penyidik masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut.
Dilansir bbc.comJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (14/10).
Berdasarkan laporan sejumlah media, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas Bima Setiawan, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yang diidentifikasi sebagai Gery P dan Syifa Nrika Ghifarian.
Budi mengatakan para tersangka akan ditahan di rumah tahanan KPK.
Namun, dalam keterangan awalnya, ia belum memerinci identitas masing-masing tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat ditanya wartawan mengenai informasi bahwa salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB, menjawab, “Ya, terinformasi seperti itu.”
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (14/10).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons langsung dari Kepala BNPB Suharyanto terkait penetapan tersangka yang disebut merupakan adiknya.
Salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Namun, KPK menyatakan Rustian masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10).
“Benar [Rustian berstatus saksi],” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan pada malam sebelumnya, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar untuk menetapkan Rustian sebagai tersangka.
“Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja [tersangka],” kata Setyo.
Dengan demikian, status Rustian berbeda dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses OTT tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
KPK sita uang tunai Rp1,4 miliar dan emas
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar.
Selain itu, terdapat logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dihitung.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi Prasetyo pada Selasa (13/10) malam di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.
Menurut Budi, perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan yang digunakan dalam penanganan bencana. Karena itu, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaannya perlu mengungkap pengadaan yang menjadi objek perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana.
KPK belum memerinci paket pengadaan yang menjadi objek dugaan korupsi maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan lembaganya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
BNPB, kata Berton, siap memberikan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
OTT dilakukan pada Selasa, 13 Oktober.
KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10).
Saat itu, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen, dan pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum mengumumkan hasil gelar perkara.
Pada malam yang sama, penyidik KPK dilaporkan mendatangi gedung BNPB dengan didampingi sejumlah anggota Polisi Militer TNI.Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Penyidikan selanjutnya diharapkan mengungkap secara lebih terperinci dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan uang dan emas yang disita dengan perkara tersebut.
KPK belum membeberkan seluruh konstruksi perkara secara terperinci dalam keterangan yang dikutip dalam laporan ini.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*/ Editor Mercurius









