BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU, – Sinergi Bea Cukai Banjarmasin, TNI dan AVSEC Bandara Syamsudin Noor berhasil mengungkap penyelundupan 4,23 juta batang rokok ilegal dan 1,1 Kg emas batangan milik WNA India.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Senin (13/10/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 25 September dini hari di Jalan Tembus Mantul Banjarmasin bersama Denpom XXII/2 dan BAIS TNI dengan mengamankan 211.600 bungkus atau 4,23 juta batang rokok ilegal berbagai merek seperti New Mercy, Bonte, Sabit, Sangri LA, Surya Ku dan lainnya senilai Rp 6,29 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4,05 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan kedua dilakukan pada 29 September pukul 10.00 WITA di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor bersama AVSEC.
Petugas mengamankan 3 bungkus emas batangan seberat 1.126,97 gram senilai Rp 2,88 miliar milik WNA India berinisial MR tujuan Kuala Lumpur tanpa dokumen pabean, dengan potensi bea keluar Rp 360,3 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Dandempom XXII/2 Banjarmasin,Letkol Adi Sugianto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pengawasan.
“Saat penindakan tidak ada dugaan oknum TNI yang mem-backing selama giat Bea Cukai. TNI akan selalu mendukung dalam melakukan pengawasan sesuai MoU dengan Bea Cukai dan tegas, jika ada oknum TNI yang ikut bermain atau backup silahkan melaporkan,” tegas Dandempom.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Banjarbaru Okky Putranto yang turut hadir memastikan proses hukum kasus emas telah berjalan.
“Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai dan sudah melakukan koordinasi awal. Tinggal menunggu pelimpahan berkas, jika belum lengkap kami kembalikan P-19, jika lengkap kami nyatakan P-21 dan lanjut tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” ujar Okky.
Penulis/ Editor : Mercurius









