Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka Banjarmasin Divonis 10 Tahun Penjara

Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka Banjarmasin Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulana warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim.(Foto Istimewa/Bomindonesia)

Maulana warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim.(Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Maulana warga Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin nampak hanya pasrah ketika mendengar vonis majelis hakim untuk dirinya.

Kurir sabu sebanyak 2 kg ini oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya dinyatakan bersalah dan patut dihukum. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Kadek.

Selain itu, dalam putusannya terdakwa juga dihukum sangsi denda sebesar Rp1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut nampak terdakwa hanya bisa menunduk. “Kamu bisa menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini, ujar ketua majelis hakim.

Sebelumnya, oleh JPU Romly S SH, terdakwa yang dijanjikan upah sebesar Rp25 juta setelah berhasil mengambil 2 kg sabu, dituntut 15 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Seperti dalam dakwaan jaksa, terdakwa diamankan setelah saksi Oggi Oken dan saksi Renaldi Poratama Jaya yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian kedua saksi petugas langsung menuju TKP untuk melakukan pemantauan. Saat itu kedua saksi melihat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Genio warna hitam merah, lalu petugaspum memberhentikannya. Saat pemeriksaan, ditemukan dilantai sepeda motor 1 (satu) buah kantong belanja merk Alfamart warna hijau yang mana didalam nya terdapat 2 (dua) lembar plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu berat kotor 2.020 gram.

Baca Juga :  Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Ditanya kepemilikan barang haram tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut milik Iwan (belum tertangkap). Yang mana terdakwa diperintah Iwan untuk mengambil sabu disebuah rumah kosong di jalan Pramuka dan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.25.000.000.

Namun belum sempat menikmati upah dan menyerahkan sabu, terdakwa keburu ditangkap petugas. Terdakwa sendiri mengaku tak mengenal Iwan, sebab dia ujar terdakwa hanya berkomunikasi lewat handphone.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights