Mantan Bupati Tabalong Ditahan, Dugaan Korupsi Proyek Bokar di Perumda Tabalong

Mantan Bupati Tabalong Ditahan, Dugaan Korupsi Proyek Bokar di Perumda Tabalong

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tabalong Ditahan, Dugaan Korupsi Proyek Bokar di Perumda Tabalong (Foto Istimewa)

Mantan Bupati Tabalong Ditahan, Dugaan Korupsi Proyek Bokar di Perumda Tabalong (Foto Istimewa)

TANJUNG, BOMINDONESIA.COM — Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung, Kamis (28/8/2025), setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet (Bokar) di Perumda Tabalong tahun anggaran 2019.

Bupati Tabalong dua periode itu sempat dirawat di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung.

Kesehatannya mendadak drop setelah diperiksa Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjalani perawatan di IGD RSUD Badaruddin Kasim Tanjung, kesehatannya membaik. Kejari Tabalong pun mengeksekusi Anang dengan memasukannya ke Rutan Kelas II B Tanjung.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, kepada wartawan, Kamis (28/8/2025), membenarkan penahanan Anang Syakhfiani.

Menurutnya, tim penyidik Kejari Tabalong menahan Anang pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019,” jelas Fadhil dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Tiga Strategi Pemerintah Jaga Anak Indonesia: Gizi, Digital, dan Budaya

Disebutkan nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp1.829.718.671.

Sebelumnya, Fadhil menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Anang didasarkan pada dua alat bukti kuat yang berhasil dikumpulkan tim penyidik selama proses penyidikan.

Peran Anang Syakhfiani diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga memfasilitasi terjadinya kerja sama bahan olahan karet pada tahun 2019 dengan Perumda, yang berujung pada kerugian negara.

Mantan Bupati Tabalong ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Anang Syakhfiani menjadi tersangka ketiga dalam penanganan perkara korupsi kerja sama Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Terkait ada tidaknya aliran dana korupsi kepada tersangka, pihak Kejaksaan belum dapat mempublikasikannya.

“Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian ke depan akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak. Untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara,” jelas Fadhil.

Baca Juga :  Geger Serangan OTK di Belitung Laut, Korban Luka Dievakuasi ke Rumah Sakit

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anang disebutkan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

“Pemanggilan AS ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak dua kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua,” tegas Fadhil.

Fadhil juga membeberkan, bahwa hampir 50 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi unsur SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Jika ditemukan ada pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa hal itu akan kami lakukan” kata Fadhil.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights