Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta – bomindonesia.com

Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

JPU membacakan tuntutan untuk Anang Syakhfiani pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/1/2026) (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Mantan Bupati Tabalong dua periode, Drs. H. Anang Syakhfiani, harus menelan pil pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Anang terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,8 miliar.

Nota tuntutan dibacakan oleh JPU Satri Alfian Santoso, S.H., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar tuntutan tersebut, Anang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, Anang yang didampingi tim penasihat hukumnya tampak tertunduk lesu di kursi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto, S.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan. “Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Terdakwa juga dapat menyampaikan pembelaan secara pribadi,” ujar Cahyono.

Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong dan Jumiyanto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru.

Keduanya dituntut pidana yang sama, yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbedaan tuntutan hanya terdapat pada uang pengganti. Ainudin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, sedangkan Jumiyanto sebesar Rp750 juta.

Apabila tidak dibayarkan, masing-masing akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidiair sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ainudin, Asmuni, S.H., M.H., mengaku bingung atas tuntutan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal yang sama tanpa adanya pembedaan peran. “Seharusnya ada yang diposisikan sebagai pelaku utama dan yang turut serta,” ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan peran utama tersangka Galih alias Budiyono, Asmuni menilai hal tersebut janggal, mengingat Galih hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara tersebut kepada majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jamaah Untuk Jamaah

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights