BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) 20%, mendapat respon Partai Politik (Parpol).
Seperti halnya Partai NasDem. ‘Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) 20%. Namun menurut pandangannya, Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak sesederhana itu. “Dalam masyarakat kita yang menjemuk, yang jumlahnya 200 juta lebih, diperlukan pandangan-pandangan yang lebih komprehensif agar putusan-putusan yang dijatuhkan itu bisa diimplementasikan,”ucap Hewmawi dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Jumat, (3/1/2024).
Menurutnya, jika ingin menjadi seorang pemimpin 200 ribu rakyat Indonesia maka perlu modal sosial yang kuat. Ia pun tak bisa membayangkan siapa sosok yang bisa memimpin Indonesia tanpa adanya presidential threshold.
“Saya mau kasih contoh saja, sekarang di banyak tempat termasuk di kompleks saya tinggal, menjadi calon ketua RT saja ada threshold-nya, ada batasnya. Kamu punya modal apa menjadi pimpinan di tingkat RT? Kamu punya modal apa di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Presidential threshold merupakan satu ketentuan yang universal di dalam organisasi-organisasi. Aturan itu sudah berlaku puluhan tahun di dunia. “Saya khawatir putusan MK ini tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang komprehensif sehingga nanti akan sulit implementasinya karena pemilihan presiden itu demikian rumit,” tambahnya.
Sekjen Partai NasDem itu khawatir dengan dihapusnya presidential threshold. Sebab, hal itu akan membawa implikasi-implikasi rumit bagi penyelenggaraan teknis Pilpres yang akan datang.
“Yang selama ini diperbincangkan di tingkat partai-partai itu adalah bagaimana meninjau, bagaimana melihat kembali persentase. Kalau alasannya tingkat pendidikan rakyat, kesadaran politik, dan segala macam, mari kita bicara ulang,” imbuhnya.