Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi di Kab. Banjar  saat mendengarkan tuntutan jaksa.(Foto : Istimewa)

Oknum Polisi di Kab. Banjar saat mendengarkan tuntutan jaksa.(Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berinisial PMP oknum polisi yang bertugas di Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini akhirnya dituntut jaksa selama 14 bulan penjara.

Jaksa Wayan Sutije, menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”Menuntut terdakwa hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan mohon maaf pada isterinya, serta minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim sempat memberikan masukan kalau bisa ada surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dan isterinya untuk meringankan hukumannya. Namun terlanjur sakit hati, isteri terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak menolak. Terlihat usai mendengarkan saran ketua majelis hakim istri terdakwa R langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga :  Gus Miftah Temui Penjual Es Teh dan Minta Maaf, Ustad Fakhrrurarji Anshar akan Umrohkan Sunhaji di Awal Ramadhan

Perklin diduga melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. Hal ini seperti yang diutarakan isteri terdakwa saat menjadi saksi dipersidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Menurut R kejadian sendiri berawal saat dia mengetahui ada chat masuk dari seorang perempuan ke handphone suaminya, yang kebetulan saat itu sedang tidur.

Isi chat, “Ikam bulik kah, kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan,”.

Membaca isi yang tidak biasa, dia ujar R merasa curiga kalau itu bukan teman biasa, tapi spesial. Saat suaminya bangun tidur diapun menanyakan isi chat tersebut. “Bukannya menjawab, tapi dia marah-marah, merusak semua barang di rumah memukul bahkan mengusir saya dari rumah,” ujar saksi.

Baca Juga :  Lima Polisi yang Ditangkap karena Diduga Selundupkan Sabu Diperiksa di Mabes Polri

Akibat pukulan keras, ada beberapa luka lebam yang dia alami jelasnya, seperti ditangan dan kaki. Dikatakan saksi, perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu rupanya tak tahan “disimpan”. “Terbukti dia speak up me wa saya mengatakan kalau dia adalah istri siri suami saya,” ucap R kembali.

Selama 13 tahun membina rumah tangga R mengaku memang sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya tersebut.”Yang saya kadang tidak terima perlakuan itu dia (terdakwa) dilakukan dihadapan anak-anak,” ucapnya lirih

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA