BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berinisial PMP oknum polisi yang bertugas di Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini akhirnya dituntut jaksa selama 14 bulan penjara.
Jaksa Wayan Sutije, menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”Menuntut terdakwa hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).
Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan mohon maaf pada isterinya, serta minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim sempat memberikan masukan kalau bisa ada surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dan isterinya untuk meringankan hukumannya. Namun terlanjur sakit hati, isteri terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak menolak. Terlihat usai mendengarkan saran ketua majelis hakim istri terdakwa R langsung meninggalkan ruang sidang.
Perklin diduga melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. Hal ini seperti yang diutarakan isteri terdakwa saat menjadi saksi dipersidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Menurut R kejadian sendiri berawal saat dia mengetahui ada chat masuk dari seorang perempuan ke handphone suaminya, yang kebetulan saat itu sedang tidur.
Isi chat, “Ikam bulik kah, kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan,”.
Membaca isi yang tidak biasa, dia ujar R merasa curiga kalau itu bukan teman biasa, tapi spesial. Saat suaminya bangun tidur diapun menanyakan isi chat tersebut. “Bukannya menjawab, tapi dia marah-marah, merusak semua barang di rumah memukul bahkan mengusir saya dari rumah,” ujar saksi.
Akibat pukulan keras, ada beberapa luka lebam yang dia alami jelasnya, seperti ditangan dan kaki. Dikatakan saksi, perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu rupanya tak tahan “disimpan”. “Terbukti dia speak up me wa saya mengatakan kalau dia adalah istri siri suami saya,” ucap R kembali.
Selama 13 tahun membina rumah tangga R mengaku memang sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya tersebut.”Yang saya kadang tidak terima perlakuan itu dia (terdakwa) dilakukan dihadapan anak-anak,” ucapnya lirih
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius