Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah – bomindonesia.com

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Skema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat dirubah.

Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak ini memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.  Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS
Jelang Rakor Desember, SMSI Kalsel Dorong Konsolidasi dan Kejar Target Program
Gubernur Muhidin Bersama Forkopimda Turun Langsung Pedamkan Karhutla di Pengayuan
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan dan Pemasangan Jaringan Listrik PLN
Warga Rantau Bakula Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Depan Gerbang PT MMI
Banjarmasin Minta Solusi Sampaikan Keluhan Listrik Langsung ke PLN Pusat
Jamu PWI Kalsel, PWI Kalteng Tahan Imbang 5-5 di Laga Uji Tanding Mini Soccer
FKPWK Hadiri Aruh Adat Dayak Paramasan, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:17 WITA

KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS

Selasa, 15 September 2026 - 19:46 WITA

Jelang Rakor Desember, SMSI Kalsel Dorong Konsolidasi dan Kejar Target Program

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:36 WITA

Gubernur Muhidin Bersama Forkopimda Turun Langsung Pedamkan Karhutla di Pengayuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:57 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan dan Pemasangan Jaringan Listrik PLN

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:17 WITA

Warga Rantau Bakula Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Depan Gerbang PT MMI

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights