Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Skema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat dirubah.

Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Baca Juga :  Sahur Mengandung Keberkahan

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah.

Baca Juga :  Rock Klasik tak Sesempit "Highway Star" dan "Jump"

Pengenaan pajak ini memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.  Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling, Program Perdana Literasi Anak Tahun 2026
Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket
Slank Hentak Panggung Mappanre Ri Tasi’e 2026, Pagatan Bergemuruh
Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026
Wow! Antrian Calon Siswa SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru Sudah Sampai 5 Tahun Kedepan
Anggota RAT Kopbun Sawit Sejati Protes, LPJ tidak Transparan dan Banyak Anggota tak Diundang
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:05 WITA

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 12:57 WITA

Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling, Program Perdana Literasi Anak Tahun 2026

Selasa, 14 April 2026 - 07:39 WITA

Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Senin, 13 April 2026 - 22:34 WITA

Slank Hentak Panggung Mappanre Ri Tasi’e 2026, Pagatan Bergemuruh

Senin, 13 April 2026 - 13:26 WITA

Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terbaru

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Daerah

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Senin, 20 Apr 2026 - 12:05 WITA

Pasar Saham Indonesia

Ekuin

Asing Jor-joran Keluar dari Pasar Saham Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 - 11:50 WITA

PENCARIAN KORBAN - Bocah yang tenggelam di Sungai Martapura, kawasan Kampung Sasirangan Permai Jalan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, masih dalam pencarian oleh relawan dan Sat Polairud, Sabtu (18/4/2026) malam. (foto:istimewa)

Banjarmasin Bungas

Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:19 WITA

Verified by MonsterInsights