Pelaku Begal Sadis asal Kaltim Dibekuk Macan Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Pelaku Begal Sadis asal Kaltim Dibekuk Macan Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal usai diringkus tim Gabungan Macan Kalsel (Tangkapan layar @macan_kalsel)

Pelaku begal usai diringkus tim Gabungan Macan Kalsel (Tangkapan layar @macan_kalsel)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Tim Macan Ditreskrimum Polda Kalsel dan gabungan km berhasil meringkus seorang begal sadis yang sempat buron, Sutopo alias Topo (43), warga Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Ia ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Dikutip dari akun Instagram @macan.kalsel, Topo sebelumnya melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan di Jalan Gilung, Putang, Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenakan pakaian serba hitam menyerupai ninja untuk menyamarkan identitasnya.

Aksi terakhirnya dilakukan di jalan perkebunan sawit yang sepi, di mana ia menghadang seorang perempuan berinisial Mawar (nama samaran) yang melintas seorang diri.

Tanpa ampun, Topo langsung menghantam kepala korban dengan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Usai melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor dan uang tunai milik korban.

Warga sekitar yang menemukan korban segera membawanya ke Polsek Long Kali, Polres Paser, untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Ratusan Guru SD dan SMP se-Banjarmasin Diperkuat Nilai Antikorupsi dan Etika Profesi

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin saat mencoba kabur menggunakan kapal laut.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser, Kalimantan Timur, guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis/Editor :  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Kamis, 18 Jun 2026 - 06:23 WITA

Banjarmasin Bungas

Launching Spot Literasi Hingga Soroti Peran Aktif ASN Jadi Nasabah Bank Sampah

Kamis, 18 Jun 2026 - 04:41 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Dibalik Tingginya SiLPA Banjarmasin, Edy Sebut Karena Perubahan Sistem

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:52 WITA

Verified by MonsterInsights