BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Lima hari berjalan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman baru dilamar tiga orang untuk mengisi enam jabatan.
Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman, Ikhsan Budiman, menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran 17 Oktober lalu kini sudah tercatat ada tiga pelamar.
Ikhsan yakin, pendaftar menjelang penutupan 25 Oktober nanti akan bertambah.
Terkait identitasnya tiga pelamar itu, pihaknya belum bisa menyampaikan, namun nama keseluruhan pelamar nanti akan diumumkan setelah penutupan pendaftaran.
“Ya sementara ini pelamar sudah asa tiga orang, yang kita perlukan ada enam orang. Tiga untuk direksi dan tiganya pengawas,” katanya.
Bahwa pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat dan kalangan profesional yang berkompeten untuk mendaftarkan diri menjadi bagian Perumda Pasar yang baru dibentuk.
Bahwa informasi mengenai seleksi itu bisa kunjungi tautan s.id/seleksi-perumda-pasar-baiman-2024
Ia juga menyampaikan mengapa Pemko Banjarmasin menginginkan Perumda Pasar itu. Tentu itu demi melakukan penataan pasar yang lebih baik secara profesional dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Rekrutmen sendiri terbuka secara umum untuk mengisi posisi Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin. Jadi siapa saja berkesempatan menjabat posisi itu,” katanya.
Sekdako Banjarmasin ini juga menyampaikan syarat dan ketentuan menjadi Direksi dan Pengawas Perumda Pasar. Diantaranya adalah :
a) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang
b) Dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c) Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
d) Untuk formasi Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah adalah
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
e) Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen;
f) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
g) Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
h) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh);
i) Tidak pernah dinyatakan pailit;
j) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon
wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Editor : Hamdani