Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel: Bisa Diikuti Pemda Lain

Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel: Bisa Diikuti Pemda Lain

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Rahman Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

Hadi Rahman Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 400.3/321-Set/Disdikbud tanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotabaru. SE ini terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.

Ada beberapa poin yang diatur, antara lain bahwa kegiatan perpisahan siswa atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik. Selain itu, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan penyerahan ijazah maupun rapor dan ditujukan dalam rangka pembiayaan acara perpisahan siswa tersebut. Pelanggaran terhadap edaran ini terancam sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.

Baca Juga :  Yuk ! Buruan Ikuti Antasari Festival Band, Rebut Piala Panglima TNI dan Hadiah Ratusan Juta

Atas penerbitan SE dimaksud, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut baik dan memberikan apresiasi. Ini wujud komitmen dan aksi nyata Pemkab Kotabaru untuk mencegah dan memberantas maladministrasi di dunia pendidikan. Hadi Rahman mengingatkan bahwa tahun 2024 lalu, Ombudsman Kalsel menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMA di berbagai daerah di Kalsel. Disebut pungutan karena peserta didik dan orang tua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut”, tegas Hadi Rahman.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalsel H Muhidin Audensi dengan Mendagri Tito Karnavian, Kantongi Izin Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

Di level Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, korektif dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE nomor: 400.3/0688/Disdikbud/2024. Substansi yang diatur kurang lebih sama, bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Apa yang telah dikerjakan oleh Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru patut dicontoh oleh pemerintah daerah (pemda) lainnya di Kalsel. “Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan”, tekan Hadi Rahman.

Ia berharap dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari pihak pemda, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah serta laporan masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah tidak berulang kembali di tahun ini dan seterusnya.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights