Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel: Bisa Diikuti Pemda Lain – bomindonesia.com

Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel: Bisa Diikuti Pemda Lain

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel: Bisa Diikuti Pemda Lain

Hadi Rahman Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 400.3/321-Set/Disdikbud tanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotabaru. SE ini terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.

Ada beberapa poin yang diatur, antara lain bahwa kegiatan perpisahan siswa atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik. Selain itu, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan penyerahan ijazah maupun rapor dan ditujukan dalam rangka pembiayaan acara perpisahan siswa tersebut. Pelanggaran terhadap edaran ini terancam sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.

Atas penerbitan SE dimaksud, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut baik dan memberikan apresiasi. Ini wujud komitmen dan aksi nyata Pemkab Kotabaru untuk mencegah dan memberantas maladministrasi di dunia pendidikan. Hadi Rahman mengingatkan bahwa tahun 2024 lalu, Ombudsman Kalsel menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMA di berbagai daerah di Kalsel. Disebut pungutan karena peserta didik dan orang tua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut”, tegas Hadi Rahman.

Di level Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, korektif dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE nomor: 400.3/0688/Disdikbud/2024. Substansi yang diatur kurang lebih sama, bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Apa yang telah dikerjakan oleh Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru patut dicontoh oleh pemerintah daerah (pemda) lainnya di Kalsel. “Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan”, tekan Hadi Rahman.

Ia berharap dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari pihak pemda, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah serta laporan masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah tidak berulang kembali di tahun ini dan seterusnya.

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71
Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI
Tim Gabungan Sikat Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, 98 Personel Dikerahkan – 90 Persen Api Padam
Pemda FC Kotabaru Petik Kemenangan 3-2 atas Batola di Laga Persahabatan
Usai Pemurus Dalam, Kini Karhutla ‘Jilat’ Permukiman di Pengayuan Liang Anggang
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng
Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir
KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:19 WITA

Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 13:20 WITA

Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI

Jumat, 18 September 2026 - 16:09 WITA

Tim Gabungan Sikat Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, 98 Personel Dikerahkan – 90 Persen Api Padam

Senin, 14 September 2026 - 17:46 WITA

Pemda FC Kotabaru Petik Kemenangan 3-2 atas Batola di Laga Persahabatan

Jumat, 11 September 2026 - 22:44 WITA

Usai Pemurus Dalam, Kini Karhutla ‘Jilat’ Permukiman di Pengayuan Liang Anggang

Berita Terbaru

Angka Kasus Kebakaran di Banjarmasin Menurun

Banjarmasin Bungas

Angka Kasus Kebakaran di Banjarmasin Menurun

Senin, 28 Sep 2026 - 20:57 WITA

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kota Banjarmasin, Emil Salim, ST., MA dan Ketua Umum Yayasan Restu Sultan Suriansyah, Syarifudin Nur, SE

Banjarmasin Bungas

Zuriat Sultan Suriansyah Tegaskan Dukungan Tata Makam Raja Banjar

Senin, 28 Sep 2026 - 18:38 WITA

KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS

Banjarmasin Bungas

KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:17 WITA

Verified by MonsterInsights