Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel: Bisa Diikuti Pemda Lain

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Rahman Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

Hadi Rahman Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 400.3/321-Set/Disdikbud tanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotabaru. SE ini terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.

Ada beberapa poin yang diatur, antara lain bahwa kegiatan perpisahan siswa atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik. Selain itu, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan penyerahan ijazah maupun rapor dan ditujukan dalam rangka pembiayaan acara perpisahan siswa tersebut. Pelanggaran terhadap edaran ini terancam sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.

Baca Juga :  Pasca Pilkada Serentak 2024, Rabithah Melayu Banjar Ajak Masyarakat Kalsel Jaga Kerukunan dan Perdamaian

Atas penerbitan SE dimaksud, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut baik dan memberikan apresiasi. Ini wujud komitmen dan aksi nyata Pemkab Kotabaru untuk mencegah dan memberantas maladministrasi di dunia pendidikan. Hadi Rahman mengingatkan bahwa tahun 2024 lalu, Ombudsman Kalsel menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMA di berbagai daerah di Kalsel. Disebut pungutan karena peserta didik dan orang tua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

“Kami memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut”, tegas Hadi Rahman.

Baca Juga :  Jangan Cuma Masyarakat Dituntut Jaga Situasi Damai, Penyelenggara Pemilu juga Harus Konsisten dengan Tupoksi

Di level Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, korektif dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE nomor: 400.3/0688/Disdikbud/2024. Substansi yang diatur kurang lebih sama, bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Apa yang telah dikerjakan oleh Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru patut dicontoh oleh pemerintah daerah (pemda) lainnya di Kalsel. “Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan”, tekan Hadi Rahman.

Ia berharap dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari pihak pemda, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah serta laporan masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah tidak berulang kembali di tahun ini dan seterusnya.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lisa Halaby Nyoblos di TPS 026, Ajak Warga Banjarbaru Jaga Kedamaian PSU
Masyarakat Peduli Banjarbaru Tidak Ingin Kotak Kosong Menang PSU, Ini Alasannya
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sidak Pasar, Cek Harga Pangan Pasca Lebaran
Korem 101/Antasari Naik Status jadi Kodam Baru Mulai Juli 2025
Warga Banjarbaru Dukung Pemilu Damai dan Pemimpin Amanah di PSU 2025

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Sabtu, 19 April 2025 - 17:29 WITA

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

Sabtu, 19 April 2025 - 17:01 WITA

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:51 WITA

Lisa Halaby Nyoblos di TPS 026, Ajak Warga Banjarbaru Jaga Kedamaian PSU

Jumat, 18 April 2025 - 21:12 WITA

Masyarakat Peduli Banjarbaru Tidak Ingin Kotak Kosong Menang PSU, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA