BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Tak aktif untuk bertransaksi (dormant), maka PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) bakal memblokir rekening bank tersebut.
PATK menyamapikan informasi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ujar PPATK.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.
Cek IG PPATK :
https://www.instagram.com/ppatk_indonesia/?utm_source=ig_embed&ig_rid=8896e274-e288-43d0-8621-70270b636bec












