BOMINDONESIA,COM, JAKARTA – Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap capai Rp 1,053 triliun pada tahun 2024.Demikian pencatatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun mencapai Rp2,16 triliun.
‘Raihan ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan,’ ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, Kamis (2/1/2025)
Menurutnya, capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang berasal dari imbal jasa Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT),’ tambahnya. Jika dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30% pada tahun ini.









