Pengaduan Nasabah Bank Kalsel, Ini Tata Caranya

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin (foto:istimewa)

Kantor Pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel menjadi lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan. Bank Kalsel menyambut baik dan menerima setiap penilaian dan masukan yang disampaikan nasabah.

Nasabah yang akan melakukan pengaduan, mekanisme  tata cara penyampaian pengaduan nasabah baik secara lisan dan tertulis maupun yang bersifat sengketa di Bank Kalsel yakni, Khusus Perwakilan Nasabah, Pengaduan dapat disampaikan hanya melalui Kantor Cabang/Capem/unit kerja Bank Kalsel terdekat dengan menyertakan Surat Kuasa dari Nasabah.

Pengaduan yang dilakukan secara tertulis wajib melengkapi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya yaitu berupa :

Dokumen identitas yang masih berlaku seperti :

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Surat Ijin Mengemudi (SIM).
– Paspor, dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
– Surat kuasa, jika nasabah diwakilkan oleh perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak dan untuk  atas nama Nasabah.
– Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Dokumen pendukung, seperti :
– Bukti setoran;
– Bukti penarikan;
– Bukti transfer;
– Bukti lainnya, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Baca Juga :  E-Samsat AKSEL Bank Kalsel Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Kalau nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan Bank Kalsel, maka nasabah dapat menghubungi kembali Kantor Cabang/Capem konvensional maupun syariah Bank Kalsel terdekat tempat pengaduan dilakukan oleh nasabah atau mengirim surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel dengan alamat Jl. Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin.

Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah / perwakilan nasabah dapat ditolak untuk ditangani jika :
– Nasabah / perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen;
– Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan Bank Kalsel sesuai dengan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Baca Juga :  Masyarakat Umum Bisa Kunjungi IKN, Yuk Datang

Apabila pengaduan tidak menyebabkan kerugian secara materil dan non materil (wajar) maka Bank Kalsel berhak menolak;
– Pengaduan dengan transaksi keuangan yang tidak dikeluarkan oleh  Bank Kalsel maka Bank Kalsel berhak menolak;
– Apabila terdapat bukti kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan yang dilakukan oleh nasabah / perwakilan nasabah maka Bank Kalsel berhak menolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Sapakawanan Project SMKN 3 Banjarmasin Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Gizi Nasional
Ombudsman: Ekspose Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kalsel 2024
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:25 WITA

Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:56 WITA

Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA