BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) 12 persen cukup memberatkan pengusaha. “Memang cukup memberatkan naiknya PPN 12 persen,” ucap Aulia Rahman Pengurus BPD HIPMI Kalsel, Senin (30/12/2024).
Meski begitu, Ia memaklumi keputusan pemerintah dengan kenaikan tersebut, untuk kepentingan ekonomi Indonesia. “Jadi, tergantung semangat kita bekerja. Mungkin pekerjaan yang memakan waktu 6-7 jam, bisa bertambah maksimal sampai 8 jam, agar dapat memenuhi kebutuhan pajak dengan pendapatan pengusaha,” tambahnya.
Sedang Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengkritik pemerintah yang tidak membatalkan implementasi PPN 12 persen.
Hermawaty menilai kenaikan tarif pajak konsumsi menjadi beban baru bagi sektor usaha mikro dan kecil. “Sekarang ini UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) itu seperti dipukul kiri, kanan, atas, bawah. Apa lagi dengan kondisi PPN 12 persen” bebernya.
Saat PPN naik tahun depan, sebagian besar barang dan jasa akan naik. Hermawaty khawatir biaya produksi akan naik, sehingga pelaku usaha akhirnya menaikkan harga. PPN adalah jenis pajak yang dibebankan ke konsumen. UMKM yang bergantung pada bahan baku juga bisa mengalami kenaikan harga karena adanya rantai distribusi.
Kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan daya beli karena masyarakat bakal lebih selektif dalam berbelanja. Imbasnya omset UMKM bisa turun. “Bagaimana pelaku usaha UMKM mau menaikan pendapatan, kalau pemerintah tidak support di situ,” bebernya.
Belum lagi adanya pungutan lain seperti misalkan pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP), pajak restoran, dan pajak hiburan.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif atau keringanan bagi pelaku usaha dalam negeri, seiring dengan kenaikan PPN. Salah satunya adalah perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025. Artinya wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM hanya membayar 0,5 persen PPh dari omset penjualannya selama setahun.
Editor : Afdiannoor












