Pengusaha Makin Berat, PPN 12 Persen Naik

Pengusaha Makin Berat, PPN 12 Persen Naik

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Usaha Sasirangan (foto:bomindonesia/istimewa)

Pelaku Usaha Sasirangan (foto:bomindonesia/istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) 12 persen cukup memberatkan pengusaha. “Memang cukup memberatkan naiknya PPN 12 persen,” ucap Aulia Rahman Pengurus BPD HIPMI Kalsel, Senin (30/12/2024).

Meski begitu, Ia memaklumi keputusan pemerintah dengan kenaikan tersebut, untuk kepentingan ekonomi Indonesia. “Jadi, tergantung semangat kita bekerja. Mungkin pekerjaan yang memakan waktu 6-7 jam, bisa bertambah maksimal sampai 8 jam, agar dapat memenuhi kebutuhan pajak dengan pendapatan pengusaha,” tambahnya.

Sedang Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengkritik pemerintah yang tidak membatalkan implementasi PPN 12 persen.

Hermawaty menilai kenaikan tarif pajak konsumsi menjadi beban baru bagi sektor usaha mikro dan kecil. “Sekarang ini UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) itu seperti dipukul kiri, kanan, atas, bawah. Apa lagi dengan kondisi PPN 12 persen” bebernya.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikuti Jalan Sehat Bersama BPKPAD Banjarmasin

Saat PPN naik tahun depan, sebagian besar barang dan jasa akan naik. Hermawaty khawatir biaya produksi akan naik, sehingga pelaku usaha akhirnya menaikkan harga. PPN adalah jenis pajak yang dibebankan ke konsumen. UMKM yang bergantung pada bahan baku juga bisa mengalami kenaikan harga karena adanya rantai distribusi.

Kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan daya beli karena masyarakat bakal lebih selektif dalam berbelanja. Imbasnya omset UMKM bisa turun. “Bagaimana pelaku usaha UMKM mau menaikan pendapatan, kalau pemerintah tidak support di situ,” bebernya.

Baca Juga :  Tim Germas Provinsi Kalsel Kunjungi Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin

Belum lagi adanya pungutan lain seperti misalkan pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP), pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pemerintah memberikan sejumlah insentif atau keringanan bagi pelaku usaha dalam negeri, seiring dengan kenaikan PPN. Salah satunya adalah perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025. Artinya wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM hanya membayar 0,5 persen PPh dari omset penjualannya selama setahun.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Kinerja Tetap Solid di Tengah Tantangan, Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26% di 1Q26
BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel
Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WITA

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Berita Terbaru

TKP LAKA – Petugas dan relawan berada di lokasi kecelakaan yang melibatkan seorang pengayuh sepeda dengan truk tronton di Jalan Barito Hilir, dekat gerbang Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/6/2026) pagi. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights