Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar

Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan bersama Wakapolda ,Dirreskrimsus dan para PJU, meninjau barang bukti usai  konferensi pers, Senin (4/5/2026). (Foto : Mercy)

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan bersama Wakapolda ,Dirreskrimsus dan para PJU, meninjau barang bukti usai konferensi pers, Senin (4/5/2026). (Foto : Mercy)

BOMINDONESIA.COM,BANJARBARU –Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak, gas elpiji Bersubsidi 3 kilogram dan tabung gas portable.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto, Yudha Hermawan menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan dari 36 Laporan Polisi (LP) periode 6 April hingga 4 Mei 2026 dan mengamankan 33 orang tersangka.

“Ada 9.500 liter Pertalite yang berhasil diamankan, kemudian Solar 2.900 liter, Tabung Gas LPG 3 kg (isi) 723 tabung, Tabung Gas 3 kg (kosong) 488 tabung, Tabung Gas Portable 2.213 tabung, Jerigen berbagai ukuran 277 unit dan Tandon ukuran 1.000 liter 1 unit,” ujarnya saat konferensi pers, didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dr Pangarso Rahardjo, Irwasda Kombes Pol Alvis Suhaili, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Aditya Gofur Siregar dan Kabid Humas,Kombes Adam Erwindi serta jajaran Pertamina ,Senin (4/5/2026)

Baca Juga :  Polda Kalsel Gelar Salat Idulfitri di Makosat Brimob, Kapolda Tekankan Silaturahmi dan Toleransi

Selain barang bukti tersebut, Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah kendaraan untuk mengangkut bbm, diantaranya kendaraan roda enam 4 unit, roda empat 7 unit, roda tiga 1 unit dan roda dua 12 unit.

Penyelewengan BBM tersebut dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan, sehingga kapasitas menjadi lebih banyak.

BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sementara untuk gas portable, pelaku memindahkan isi tabung LPG ke dalam kaleng-kaleng gas berukuran 320 gram dengan menggunakan selang regulator.

Terkait pemgawasan dan sistem barcode BBM, Sales Branch Manager Pertamina Kalsel, Wicaksono Ardi Nugraha menyampaikan, secara ketentuan sudah jelas, barcode melekat pada kendaraan. Cuma memang untuk saat ini pengawasan harus diperketat pada saat ada pelaku merubah nopol dengan barcode yang sama.

Baca Juga :  Jembatan Komplek Shalli Massi Ambruk Akibat Proyek Akhir Tahun, Warga Minta Pertanggungjawaban

“Nah, ini operator agak susah membedakan, tapi setiap kali ada kita evaluasi rutin untuk barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan diambil maksimal, semuanya kita cocokkan dengan cctv, apabila terdektesi maka akan kita lakukan pemblokiran dan itu sudah sering kita lakukan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan berhadapan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru, Pelaku sempat Kena ‘Salam Olahraga’ Warga yang Emosi
Empat Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Aksi Terekam CCTV
Pelaku Terakhir Pembantai Satu Keluarga di Benangin II yang Buron Ditangkap di Kaltim
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan
Sasirangan Naik Kelas, Persit Kembangkan Motif Todak jadi Tren Fashion
May Day 2026 di Banjarmasin Meriah, Diwarnai Aksi Sosial dan Penyampaian Aspirasi Buruh
Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:28 WITA

Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:50 WITA

Rekonstruksi Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru, Pelaku sempat Kena ‘Salam Olahraga’ Warga yang Emosi

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:04 WITA

Empat Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:01 WITA

Pelaku Terakhir Pembantai Satu Keluarga di Benangin II yang Buron Ditangkap di Kaltim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terbaru

Kobaran api melahap puluhan toko di Pasar Bawang kawasan Pasar Lima, Banjarmasin, Senin (4/5/2026) dini hari. (tangkapan layar)

Banjarmasin Bungas

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Kebersamaan Gubernur Kalsel Haji Muhidin dengan Para Buruh di Peringatan May Day 2026 di Banjarmasin (foto:adpi)

Pemprov Kalsel

Gubernur Kalsel Haji Muhidin Bersama Buruh di Peringatan May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:32 WITA

Banjarmasin Bungas

Sidak TPS3R Sujing Sejahtera, Optimalisasi Pengelolaan Sampah

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:55 WITA

Verified by MonsterInsights