Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial RS (24) ditangkap setelah sempat melarikan diri selama tiga hari usai menghabisi korban Abdillah (29), pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati yang diperparah kondisi pelaku yang sedang mabuk minuman keras.
“Motifnya sakit hati. Saat kejadian pelaku juga dalam kondisi mabuk, sehingga terjadi penusukan terhadap korban,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Namun saat bertemu dalam kondisi pelaku tidak terkontrol, ia yang sudah membawa senjata tajam langsung melakukan penusukan ke bagian leher korban.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga ke luar daerah.

Berkat penyebaran identitas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Dukung Momen 5 Rajab 1446 H, Polresta Banjarmasin Siapkan Rest Area dan Bagikan Makanan Gratis untuk Jemaah

RS ditangkap di kawasan Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, saat hendak mencari tempat persembunyian berupa rumah kos.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah warga. Penangkapan ini hasil kerja sama Resmob Polda Kalsel dan Kalteng,” tambahnya.

Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku sempat dibuang dan disembunyikan setelah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup
Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia
Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli
Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WITA

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WITA

Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights