Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin – bomindonesia.com

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial RS (24) ditangkap setelah sempat melarikan diri selama tiga hari usai menghabisi korban Abdillah (29), pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati yang diperparah kondisi pelaku yang sedang mabuk minuman keras.
“Motifnya sakit hati. Saat kejadian pelaku juga dalam kondisi mabuk, sehingga terjadi penusukan terhadap korban,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Namun saat bertemu dalam kondisi pelaku tidak terkontrol, ia yang sudah membawa senjata tajam langsung melakukan penusukan ke bagian leher korban.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga ke luar daerah.

Berkat penyebaran identitas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

RS ditangkap di kawasan Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, saat hendak mencari tempat persembunyian berupa rumah kos.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah warga. Penangkapan ini hasil kerja sama Resmob Polda Kalsel dan Kalteng,” tambahnya.

Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku sempat dibuang dan disembunyikan setelah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemko Banjarmasin Ajak Publik Lawan Korupsi Lewat Karya Video

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:20 WITA

Banjarmasin Bungas

Jembatan Banyiur yang Ambles 20 Cm Kini Selesai Diperbaiki

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:17 WITA

Verified by MonsterInsights