Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas – bomindonesia.com

Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas

Polres Hulu Sungai Tengah merilis kronologi kasus pria mabuk banting bayi hingga tewas di Desa Gambah, Barabai, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membeberkan kronologi lengkap tragedi memilukan di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, di mana seorang pria mabuk berinisial HA (38) membanting bayi berusia delapan hari hingga meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) pukul 09.00 WITA.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping, saat itu hanya ada nenek bayi dan cucunya di dalam rumah.

“Pelaku menanyakan keberadaan kakek korban. Setelah mendapat jawaban hanya ada nenek dan bayi, pelaku langsung mengangkat bayi dan memperlakukan seperti boneka,” kata Jupri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat nenek berusaha merebut cucunya, kepala bayi terbentur dinding hingga menangis keras. Panik mendengar tangisan, pelaku membanting bayi itu ke lantai dua kali hingga meninggal dunia.

Teriakan nenek membuat warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Jupri menegaskan, tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba, namun pemeriksaan darah, rambut, dan psikologi masih menunggu hasil. “Sementara ini tidak ada motif dendam atau sakit hati, hanya karena panik. Namun penyidik tetap mendalami,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres HST berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak-anak serta mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights