Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas

Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Hulu Sungai Tengah merilis kronologi kasus pria mabuk banting bayi hingga tewas di Desa Gambah, Barabai, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

Polres Hulu Sungai Tengah merilis kronologi kasus pria mabuk banting bayi hingga tewas di Desa Gambah, Barabai, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membeberkan kronologi lengkap tragedi memilukan di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, di mana seorang pria mabuk berinisial HA (38) membanting bayi berusia delapan hari hingga meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) pukul 09.00 WITA.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping, saat itu hanya ada nenek bayi dan cucunya di dalam rumah.

“Pelaku menanyakan keberadaan kakek korban. Setelah mendapat jawaban hanya ada nenek dan bayi, pelaku langsung mengangkat bayi dan memperlakukan seperti boneka,” kata Jupri.

Saat nenek berusaha merebut cucunya, kepala bayi terbentur dinding hingga menangis keras. Panik mendengar tangisan, pelaku membanting bayi itu ke lantai dua kali hingga meninggal dunia.

Teriakan nenek membuat warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Jupri menegaskan, tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba, namun pemeriksaan darah, rambut, dan psikologi masih menunggu hasil. “Sementara ini tidak ada motif dendam atau sakit hati, hanya karena panik. Namun penyidik tetap mendalami,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Ia menambahkan, Polres HST berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak-anak serta mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

*/Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Berita Terbaru

KORBAN TEWAS - Lokasi ditemukan korban (arsir) tewas  serta sebuah sepeda motor yang tak jauh dari TKP ( foto istimewa) Senin (1/6/2026).

Peristiwa & Hukum

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil

Senin, 1 Jun 2026 - 23:30 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Verified by MonsterInsights