Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas – bomindonesia.com

Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Hulu Sungai Tengah merilis kronologi kasus pria mabuk banting bayi hingga tewas di Desa Gambah, Barabai, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

Polres Hulu Sungai Tengah merilis kronologi kasus pria mabuk banting bayi hingga tewas di Desa Gambah, Barabai, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membeberkan kronologi lengkap tragedi memilukan di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, di mana seorang pria mabuk berinisial HA (38) membanting bayi berusia delapan hari hingga meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) pukul 09.00 WITA.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping, saat itu hanya ada nenek bayi dan cucunya di dalam rumah.

“Pelaku menanyakan keberadaan kakek korban. Setelah mendapat jawaban hanya ada nenek dan bayi, pelaku langsung mengangkat bayi dan memperlakukan seperti boneka,” kata Jupri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat nenek berusaha merebut cucunya, kepala bayi terbentur dinding hingga menangis keras. Panik mendengar tangisan, pelaku membanting bayi itu ke lantai dua kali hingga meninggal dunia.

Teriakan nenek membuat warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Jupri menegaskan, tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba, namun pemeriksaan darah, rambut, dan psikologi masih menunggu hasil. “Sementara ini tidak ada motif dendam atau sakit hati, hanya karena panik. Namun penyidik tetap mendalami,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres HST berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak-anak serta mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Aruh Batumban, Napas Kehidupan Dayak Meratus yang Terus Dijaga di Pegunungan Meratus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights