Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotabaru Memperlihatkan Barang Bukti (foto:bomindonesia)

Polres Kotabaru Memperlihatkan Barang Bukti (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka berinisial MN (54), yang sebelumnya adalah residivis kasus narkotika, ditangkap pada Senin, 18 November 2024, di kediamannya di Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, MN sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka, menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram, serta sejumlah alat dan barang terkait lainnya, seperti timbangan digital, sendok plastik, dompet, dan handphone.

Baca Juga :  Aksi Spesialis Pencuri Soundsistem Mushala di Simpang Limau Banjarmasin Kepergok Warga

MN mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp300.000 per gram. Tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama AS yang berada di Lapas, yang telah menjual narkotika kepadanya sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Proses transaksi dilakukan di Batulicin, Tanah Bumbu, dengan AS mengirimkan sabu melalui orang suruhan.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa 25 gram sabu, 44,5 gram sabu lainnya, serta 70 butir pil ekstasi di Kersik Putih, Tanah Bumbu pada 20 November 2024. Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas selempang berisi narkotika, timbangan digital, dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan memanggil Sdr.AS, narapidana yang menjadi pemasok sabu kepada MN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengungkapkan bahwa ia juga dibantu oleh seseorang berinisial Sdr.R dalam menyimpan dan mendistribusikan narkotika.

Tersangka MN kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis : Nur Halisah

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA