Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,8 Miliar, 51 Pelaku Diamankan

Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,8 Miliar, 51 Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, saat memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu di hadapan pelaku, Selasa (6/5/2025). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kepolisian Resor Kota Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Pada Selasa siang (6/5/2025), Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.218,24 gram dan 103 butir ekstasi.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, mewakili Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi, di halaman Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Syuaib Abdullah.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air campuran deterjen dan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga April 2025, dengan total 39 laporan polisi,” jelas Arwin kepada awak media.

Sebanyak 51 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 47 pria dan 4 wanita. Menurut Arwin, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari bahaya narkoba.

“Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral! Rekaman Video Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Demo di Pejompongan

Arwin menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus edukasi publik terkait keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Dukungan masyarakat dan awak media sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Mari bersama lawan narkoba, demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights