Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,8 Miliar, 51 Pelaku Diamankan

Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,8 Miliar, 51 Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, saat memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu di hadapan pelaku, Selasa (6/5/2025). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kepolisian Resor Kota Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Pada Selasa siang (6/5/2025), Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.218,24 gram dan 103 butir ekstasi.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, mewakili Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi, di halaman Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Syuaib Abdullah.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air campuran deterjen dan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga April 2025, dengan total 39 laporan polisi,” jelas Arwin kepada awak media.

Sebanyak 51 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 47 pria dan 4 wanita. Menurut Arwin, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari bahaya narkoba.

“Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Bersamai ICMI Kalsel Jadi Dewan Penasehat

Arwin menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus edukasi publik terkait keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Dukungan masyarakat dan awak media sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Mari bersama lawan narkoba, demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights