Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexagon

Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexagon

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saa menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Mercy)

Terdakwa saa menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Terdakwa Ray MC Aquino dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pemotor meninggal dunia. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol hingga mengakibatkan korban jiwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Sementara hal memberatkan, perbuatannya telah merenggut nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ray MC Aquino dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berada di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza menuju rumah orang tuanya di Jalan Nakula II.

Saat melintas di Jalan Pramuka dengan kecepatan tinggi, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak korban berinisial Z yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Kompleks Satelit.

Terdakwa sempat melakukan pengereman, namun laju kendaraan yang terlalu kencang membuat mobil tak terkendali hingga menabrak korban dan menyeretnya. Kendaraan baru berhenti setelah menghantam deretan toko di pinggir Jalan Pramuka, dekat Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Baca Juga :  Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine

Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dakwaan subsider Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 229 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang dapat berujung fatal, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas
Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:30 WITA

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WITA

Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights