Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexagon – bomindonesia.com

Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexagon

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saa menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Mercy)

Terdakwa saa menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Terdakwa Ray MC Aquino dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pemotor meninggal dunia. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol hingga mengakibatkan korban jiwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Sementara hal memberatkan, perbuatannya telah merenggut nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ray MC Aquino dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berada di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza menuju rumah orang tuanya di Jalan Nakula II.

Saat melintas di Jalan Pramuka dengan kecepatan tinggi, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak korban berinisial Z yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Kompleks Satelit.

Terdakwa sempat melakukan pengereman, namun laju kendaraan yang terlalu kencang membuat mobil tak terkendali hingga menabrak korban dan menyeretnya. Kendaraan baru berhenti setelah menghantam deretan toko di pinggir Jalan Pramuka, dekat Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dakwaan subsider Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 229 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang dapat berujung fatal, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kolam Kamboja Dikeruk Sekaligus Kembalikan Fungsi Ruang Retensi Air

Senin, 7 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights