Rivalitas Geng Berujung Maut, Pemuda 20 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana

Rivalitas Geng Berujung Maut, Pemuda 20 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andre Saputra saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Mercy)

Terdakwa Andre Saputra saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Rivalitas antar geng di Banjarmasin kembali memakan korban jiwa. Andre Saputra (20), warga Jalan Kelayan, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan yang menewaskan Rizky.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/3/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden dipicu persaingan antar geng yang memicu bentrokan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

“Terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju lokasi dengan membawa senjata tajam.

Saat kejadian, terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai,” ujar JPU di persidangan.

Dalam perkelahian tersebut, korban Rizky mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan dan tikaman senjata tajam.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami luka di bagian dada, pinggang, dan kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

JPU menegaskan, aksi kekerasan itu tidak terlepas dari konflik dan persaingan antar kelompok yang sebelumnya telah memanas.

“Perkelahian dipicu masalah persaingan antar geng,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Rp18,6 Miliar Ditunda, Terdakwa Direktur PT ADL Mengaku Sakit Jantung

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Andre didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat konflik antar geng yang melibatkan anak muda dinilai semakin meresahkan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights