Rivalitas Geng Berujung Maut, Pemuda 20 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana – bomindonesia.com

Rivalitas Geng Berujung Maut, Pemuda 20 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andre Saputra saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Mercy)

Terdakwa Andre Saputra saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Rivalitas antar geng di Banjarmasin kembali memakan korban jiwa. Andre Saputra (20), warga Jalan Kelayan, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan yang menewaskan Rizky.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/3/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden dipicu persaingan antar geng yang memicu bentrokan di lokasi kejadian.

“Terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju lokasi dengan membawa senjata tajam.

Saat kejadian, terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai,” ujar JPU di persidangan.

Dalam perkelahian tersebut, korban Rizky mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan dan tikaman senjata tajam.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami luka di bagian dada, pinggang, dan kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

JPU menegaskan, aksi kekerasan itu tidak terlepas dari konflik dan persaingan antar kelompok yang sebelumnya telah memanas.

“Perkelahian dipicu masalah persaingan antar geng,” jelasnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Andre didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat konflik antar geng yang melibatkan anak muda dinilai semakin meresahkan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Verified by MonsterInsights