BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktur Utama Wiswani Karya Mandiri, Siswono Hadi, mengaku terkejut saat proyek Lapangan Sepak Bola yang dikerjakan menggunakan benderanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Saya terkejut juga, dan langsung meminta anak buah untuk mengeceknya,” ujarnya usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Solhan Cs di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3).
Siswono menjelaskan bahwa dalam dunia kontraktor, peminjaman perusahaan adalah hal biasa. Hal ini juga dilakukan Sugeng Wahyudi, kontraktor yang terjerat OTT KPK. Siswono mengaku dikenalkan kepada Sugeng oleh seorang teman karena perusahaannya dianggap memenuhi kualifikasi untuk proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola Terpadu di Banjarbaru tahun 2024.
Setelah sepakat, Sugeng meminjam perusahaannya dengan janji memberikan fee 3 persen dari proyek. Ada juga perjanjian bahwa jika pekerjaan tidak selesai, peminjam wajib membayar Rp5 miliar.
“Namun sebelum fee dibayar, proyek ini bermasalah karena OTT KPK,” kata Siswono.
Selain Siswono, JPU KPK menghadirkan saksi lain, yakni Tri Yulianto (Direktur PT Hairadi Indo Utama), Hairusi Ramadhan (Direktur CV Bangun Banua Bersama), David (Direktur CV Berkah Ibu Zahra), dan Hasibi Rasidi (pegawai Bank Kalsel).
Saksi Hasibi mengungkapkan bahwa Sugeng Wahyudi memiliki rekening pribadi di Bank Kalsel cabang Martapura, di mana terdapat dana masuk Rp2 miliar lebih. Sugeng kemudian menarik Rp750 juta secara tunai dan mentransfer Rp1,6 miliar ke PT Jasa Abadi Mandiri.
Menurut JPU Mayer Simanjuntak, uang tunai Rp750 juta itulah yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Yulianti setelah ditambah menjadi Rp1 miliar.”Uang itu diserahkan ke Yulianti di RM Kampung Kecil dan diduga sebagai suap,” ujar Mayer.
Selain mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam H. Ahmad, dan eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry.
Mereka diduga terlibat dalam suap tiga proyek Dinas PUPR Kalsel: pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp9 miliar, serta lapangan sepak bola di kawasan yang sama dengan nilai Rp23 miliar.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius