Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita inisial Za (14) di Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Hapsari Retno Widowulan SH turut dihukum Rd (16) kekasih Za.

Keduanya oleh majelis hakim dihukum masing-masing untuk Za selama 2,6 tahun penjara dan Rd juga selama 2,6 tahun. “Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/8/2024).

Vonis diberikan majelis untuk Za komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara untuk Rd dengan beberapa pertimbangan majelis hakim menurunkan hukuman dari tuntutan selama 3 tahun menjadi 2,6 tahun penjara.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Kalsel Klarifikasi Pernyataannya Mengenai Ancaman Seumur Hidup Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Anak Klas I A Martapura melalui kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Reza kuasa hukum Rd.

Selain kuasa hukum, karena masih di bawah umur, pada sidang di PN Banjarmasin kedua terdakwa sendiri nampak didampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pendampingan proses peradilan pidana Anak. Yang dimulai dari penyidikan sampai anak mendapatkan putusan dari pengadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga :  Polda Kalsel Periksa Senpi dan Amunisi Anggota

Mengingatkam, penemuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin pada Juli 2024 lalu akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua pasangan sejoli yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tersangka.

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan Za diketahui mengandung bayi 9 bulan.

Namun jelang kelahiran Za justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan sang kekasih. Za lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya.

Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang Za melalui jendela kamar mandi.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin
Alhamdulillah, Kai Hasan Ojek Korban Begal di Semangat Dalam Dapat Motor Baru dari seorang Dermawan
Ditengah Gerimis Hujan, Api Mengamuk Depan Gang Mahligai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar
Sebulan Menghilang, Pemuda Hantakan Ditemukan Tinggal Tengkorak di Hutan Kindingan
Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Bongkar Jaringan Gembong Narkotika Internasional, Fredy Pratama
Video Viral, Diduga Geng Motor Satroni Kampung Sasirangan Banjarmasin dan Rampas Ponsel Warga
Bawa Puluhan Gram Sabu, Dua Pemuda Disergap di Pemurus Luar Banjarmasin
Jago Merah Amuk Pelambuan Banjarmasin Dinihari, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:56 WITA

Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:41 WITA

Alhamdulillah, Kai Hasan Ojek Korban Begal di Semangat Dalam Dapat Motor Baru dari seorang Dermawan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:12 WITA

Ditengah Gerimis Hujan, Api Mengamuk Depan Gang Mahligai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:40 WITA

Sebulan Menghilang, Pemuda Hantakan Ditemukan Tinggal Tengkorak di Hutan Kindingan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:06 WITA

Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Bongkar Jaringan Gembong Narkotika Internasional, Fredy Pratama

Berita Terbaru