Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MZ Residivis tiga kali masuk penjara itu tak jera saat membawa sajam hingga kembali berurusan dengan polisi, Minggu (29/12/24). ( foto: istimewa/bomindonesia)

MZ Residivis tiga kali masuk penjara itu tak jera saat membawa sajam hingga kembali berurusan dengan polisi, Minggu (29/12/24). ( foto: istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pria berinisial MZ (30) ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (28/12/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Residivis yang tiga kali masuk penjara ini ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah. Sajam yang dibawa residivis kasus pembunuhan ini panjangnya 24 cm, dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Pelaku yang juga pernah masuk penjara karena kasus penganiayaan itu pun tak bisa mengelak saat dibalik baju atau pinggangnya tersimpan sajam tersebut. Setelah dicocokkan dengan data pelaku dan juga diakui residivis kasus perkelahian ini juga mengakui sajam itu untuk jaga diri. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian, selanjutnya yang bersangkutan diperiksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bermula pada saat anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan patroli, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang membawa sajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Dia pun terancam tak bisa menghirup udara bebas di malam pergantian tahun baru 2024-2025 nanti.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden, Polda Kalsel Gelar Penanaman Serentak di Kabupaten Banjar

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cincin Kurniadi melalui Kanit Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024) mengatakan, pelaku pemilik sajam ini sudah tiga kali masuk penjara. Karena itu harus diambil tindakan tegas guna antisipasi yang bersangkutan tidak berulah lagi. “Pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara, makanya kita tidak ini pembawa sajam itu berulah hingga menimbulkan tindak pelanggaran hukum. Kini pelaku MZ dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights