Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MZ Residivis tiga kali masuk penjara itu tak jera saat membawa sajam hingga kembali berurusan dengan polisi, Minggu (29/12/24). ( foto: istimewa/bomindonesia)

MZ Residivis tiga kali masuk penjara itu tak jera saat membawa sajam hingga kembali berurusan dengan polisi, Minggu (29/12/24). ( foto: istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pria berinisial MZ (30) ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (28/12/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Residivis yang tiga kali masuk penjara ini ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah. Sajam yang dibawa residivis kasus pembunuhan ini panjangnya 24 cm, dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Pelaku yang juga pernah masuk penjara karena kasus penganiayaan itu pun tak bisa mengelak saat dibalik baju atau pinggangnya tersimpan sajam tersebut. Setelah dicocokkan dengan data pelaku dan juga diakui residivis kasus perkelahian ini juga mengakui sajam itu untuk jaga diri. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian, selanjutnya yang bersangkutan diperiksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bermula pada saat anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan patroli, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang membawa sajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Dia pun terancam tak bisa menghirup udara bebas di malam pergantian tahun baru 2024-2025 nanti.

Baca Juga :  Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka Banjarmasin Divonis 10 Tahun Penjara

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cincin Kurniadi melalui Kanit Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024) mengatakan, pelaku pemilik sajam ini sudah tiga kali masuk penjara. Karena itu harus diambil tindakan tegas guna antisipasi yang bersangkutan tidak berulah lagi. “Pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara, makanya kita tidak ini pembawa sajam itu berulah hingga menimbulkan tindak pelanggaran hukum. Kini pelaku MZ dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights