Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita inisial Za (14) di Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Hapsari Retno Widowulan SH turut dihukum Rd (16) kekasih Za.

Keduanya oleh majelis hakim dihukum masing-masing untuk Za selama 2,6 tahun penjara dan Rd juga selama 2,6 tahun. “Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/8/2024).

Vonis diberikan majelis untuk Za komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara untuk Rd dengan beberapa pertimbangan majelis hakim menurunkan hukuman dari tuntutan selama 3 tahun menjadi 2,6 tahun penjara.

Baca Juga :  Divonis 6 Tahun, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Ajukan Banding

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Anak Klas I A Martapura melalui kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Reza kuasa hukum Rd.

Selain kuasa hukum, karena masih di bawah umur, pada sidang di PN Banjarmasin kedua terdakwa sendiri nampak didampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pendampingan proses peradilan pidana Anak. Yang dimulai dari penyidikan sampai anak mendapatkan putusan dari pengadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga :  Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

Mengingatkam, penemuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin pada Juli 2024 lalu akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua pasangan sejoli yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tersangka.

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan Za diketahui mengandung bayi 9 bulan.

Namun jelang kelahiran Za justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan sang kekasih. Za lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya.

Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang Za melalui jendela kamar mandi.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights