Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita inisial Za (14) di Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Hapsari Retno Widowulan SH turut dihukum Rd (16) kekasih Za.

Keduanya oleh majelis hakim dihukum masing-masing untuk Za selama 2,6 tahun penjara dan Rd juga selama 2,6 tahun. “Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/8/2024).

Vonis diberikan majelis untuk Za komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara untuk Rd dengan beberapa pertimbangan majelis hakim menurunkan hukuman dari tuntutan selama 3 tahun menjadi 2,6 tahun penjara.

Baca Juga :  Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Anak Klas I A Martapura melalui kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Reza kuasa hukum Rd.

Selain kuasa hukum, karena masih di bawah umur, pada sidang di PN Banjarmasin kedua terdakwa sendiri nampak didampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pendampingan proses peradilan pidana Anak. Yang dimulai dari penyidikan sampai anak mendapatkan putusan dari pengadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga :  Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

Mengingatkam, penemuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin pada Juli 2024 lalu akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua pasangan sejoli yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tersangka.

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan Za diketahui mengandung bayi 9 bulan.

Namun jelang kelahiran Za justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan sang kekasih. Za lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya.

Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang Za melalui jendela kamar mandi.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir
Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka
Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WITA

Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WITA

Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Sabtu, 19 April 2025 - 23:18 WITA

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

SDIT Ukhuwah Bakal Dibina Disdik, Ini Penyebabnya?

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:04 WITA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Halo Indonesia

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:35 WITA

Banjarmasin Bungas

Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:01 WITA