Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita inisial Za (14) di Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Hapsari Retno Widowulan SH turut dihukum Rd (16) kekasih Za.

Keduanya oleh majelis hakim dihukum masing-masing untuk Za selama 2,6 tahun penjara dan Rd juga selama 2,6 tahun. “Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis diberikan majelis untuk Za komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara untuk Rd dengan beberapa pertimbangan majelis hakim menurunkan hukuman dari tuntutan selama 3 tahun menjadi 2,6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Anak Klas I A Martapura melalui kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Reza kuasa hukum Rd.

Selain kuasa hukum, karena masih di bawah umur, pada sidang di PN Banjarmasin kedua terdakwa sendiri nampak didampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pendampingan proses peradilan pidana Anak. Yang dimulai dari penyidikan sampai anak mendapatkan putusan dari pengadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mengingatkam, penemuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin pada Juli 2024 lalu akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua pasangan sejoli yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tersangka.

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan Za diketahui mengandung bayi 9 bulan.

Namun jelang kelahiran Za justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan sang kekasih. Za lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya.

Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang Za melalui jendela kamar mandi.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat
Dua Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Perairan Seruyan, Keduanya Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights