Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Aturan Baru Seleksi PPPK Guru (foto:istimewa)

Ada Aturan Baru Seleksi PPPK Guru (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Resmi dirilis peraturan terbaru untuk seleksi Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2024.

Dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Funsgional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kepmen Menteri PanRB, kriteria pelamar PPPK Guru 2024 meliputi:

  • Pelamar prioritas
  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks TKH-II)
  • Guru non ASN di instansi daerah
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek

Tambahan persyaratan untuk guru non-ASN di instansi daerah yaitu:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Seleksi dan Passing Grade PPPK 2024 

Sama seperti PPPK Teknis, terdapat dua jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK Guru tahun 2024 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara.

Baca Juga :  Luncurkan Angkutan Juara di Kota Banjarbaru untuk Rute Penghubung

Peserta diberi waktu selama 120 menit untuk mengerjakan seleksi kompeternsi dan 10 menit untuk wawancara. Seleksi kompetensi meliputi:

  1. Seleksi kompetensi teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan  pengetahuan,  keterampilan,  dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Seleksi kompetensi manajerial yang bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
  • Integritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan
  • Pengambilan keputusan
  1. Seleksi kompetensi sosial kultural yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
  • Kepekaan terhadap keberagaman
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
  • Empati
  1. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Baca Juga :  Asinan Buah Mangga Cocok dan Menyegarkan Dimakan

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 butir soal, dengan perincian:

  • Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal
  • Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal
  • Wawancara sejumlah 10 butir soal

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

  • Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian:

  • 450 untuk seleksi kompetensi teknis
  • 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
  • 40 untuk wawancara

Informasi nilai serta jumlah soal di atas dikecualikan untuk kebutuhan formasi disabilitas. Informasi lengkap tentang ketentuan terbaru PPPK 2024 bisa Anda lihat di https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI. (*)

Berita Terkait

Melalui “Roda Roda Ramadan”, DAIKIN Salurkan 1.000 Paket Sembako
Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Awal Kepemimpinan Islam
BRI RO Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Media
Tarif Listrik Maret 2025 Tetap Stabil
Pelatihan Mubaligh Muhammadiyah untuk Tingkatkan Dakwah Berkemajuan
Selama Mudik Lebaran 2025, Masjid Buka 24 Jam
FKPWK Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Perkuat Sinergi dengan LSM-Ormas
Meraup Rupiah di Pasar Wadai Ramadhan: Gundam, Kuntilanak, Transformers, dan Manusia Silver Menyapa Pengunjung

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:55 WITA

Melalui “Roda Roda Ramadan”, DAIKIN Salurkan 1.000 Paket Sembako

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:44 WITA

Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Awal Kepemimpinan Islam

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:45 WITA

BRI RO Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:11 WITA

Tarif Listrik Maret 2025 Tetap Stabil

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:05 WITA

Pelatihan Mubaligh Muhammadiyah untuk Tingkatkan Dakwah Berkemajuan

Berita Terbaru