BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025) mengumumkan hari libur, pada H+1 HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
Menurutnya, libur pada 18 Agustus diharapkan dapat diisi masyarakat dengan perlombaan perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.
‘Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur untuk dijadikan bagian perayaan HUT RI 17 Agustus,’ ucapnya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.














