Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa

Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seorang notaris Ahmad Adji Suseno (61) dalam putusan sidang, menyatakan yang bersangkutan dibebaskan, Rabu (11/9/2024) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim SH dan Anggota Febrian Ali SH serta Ariyas Dedy SH itu sebelumnya dituntut Jaksa 1,6 tahun, namun tidak terbukti bersalah. Menurut hakim, Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,”sebut Hakim Ketua Irfanul Hakim.

Mendengar vonis hakim, penggugat Erni Rosemery Saragih melalui suaminya Sojuangun Hutauruk menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Namun dia tetap menghormati aturan hukum, karena harus berkoordinasi dulu dengan Jaksa guna melakukan banding dalam waktu 14 hari. “Jadi apapun alasannya saya sebagai warga negara menghormati putusan hukum tersebut. Walaupun sebenarnya kecewa namun saya tetap hormat terkait vonis hakim,” sebutnya usai mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga :  700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

Dia menambahkan, satu hal yang perlu diingat dalam kasus ini, notaris membuat tiga kuasa. Pertama dan dua akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda. berbeda kepada orang yang sama. Kedua tambah Sojuangun, kasus ini bukan yang pertama di Banjarmasin. Masih ingat perkara Akta No 89 dari tanah milik dr Susi yang menjadi perkara pidana dengan pelaku yang sama Adji dan Husin.

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Jaksa Samsul SH terkait untuk melakukan banding, hingga kasasi. “Kita masih punya waktu dua minggu untuk menuntut vonis tersebut. Dari awal saya sudah curiga wajahnya ini tidak nampak sedih atau sering senyum saat didampingi pengacaranya,” terangnya.

Saat ditemui, pengacara terdakwa mengaku tidak ada komentar atas keputusan hakim tersebut. “Saya tidak ada komentar, dan mari hormati putusan hakim tersebut, ” tutupnya.

Baca Juga :  Anjas yang Menceburkan Diri di Sungai Barito Ditemukan saat Air Surut

Seperti diketahui tersangka dalam kasus ini. Selain HA yang sudah divonis. Dua tersangka lain adalah Adji, namun perkaranya masing masih dipisah atau split dengan HN (61). Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021.

HA berperan sebagai makelar, AS sebagai notaris, dan HN sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.                Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih. Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan.                Nilai tanah itu mencapai Rp30 Miliar.

Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka AS. Namun upaya itu gagal.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Susu, Buah dan Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights