Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa – bomindonesia.com

Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seorang notaris Ahmad Adji Suseno (61) dalam putusan sidang, menyatakan yang bersangkutan dibebaskan, Rabu (11/9/2024) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim SH dan Anggota Febrian Ali SH serta Ariyas Dedy SH itu sebelumnya dituntut Jaksa 1,6 tahun, namun tidak terbukti bersalah. Menurut hakim, Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,”sebut Hakim Ketua Irfanul Hakim.

Mendengar vonis hakim, penggugat Erni Rosemery Saragih melalui suaminya Sojuangun Hutauruk menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dia tetap menghormati aturan hukum, karena harus berkoordinasi dulu dengan Jaksa guna melakukan banding dalam waktu 14 hari. “Jadi apapun alasannya saya sebagai warga negara menghormati putusan hukum tersebut. Walaupun sebenarnya kecewa namun saya tetap hormat terkait vonis hakim,” sebutnya usai mengikuti jalannya sidang.

Dia menambahkan, satu hal yang perlu diingat dalam kasus ini, notaris membuat tiga kuasa. Pertama dan dua akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda. berbeda kepada orang yang sama. Kedua tambah Sojuangun, kasus ini bukan yang pertama di Banjarmasin. Masih ingat perkara Akta No 89 dari tanah milik dr Susi yang menjadi perkara pidana dengan pelaku yang sama Adji dan Husin.

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Jaksa Samsul SH terkait untuk melakukan banding, hingga kasasi. “Kita masih punya waktu dua minggu untuk menuntut vonis tersebut. Dari awal saya sudah curiga wajahnya ini tidak nampak sedih atau sering senyum saat didampingi pengacaranya,” terangnya.

Saat ditemui, pengacara terdakwa mengaku tidak ada komentar atas keputusan hakim tersebut. “Saya tidak ada komentar, dan mari hormati putusan hakim tersebut, ” tutupnya.

Seperti diketahui tersangka dalam kasus ini. Selain HA yang sudah divonis. Dua tersangka lain adalah Adji, namun perkaranya masing masih dipisah atau split dengan HN (61). Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021.

HA berperan sebagai makelar, AS sebagai notaris, dan HN sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.                Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih. Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan.                Nilai tanah itu mencapai Rp30 Miliar.

Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka AS. Namun upaya itu gagal.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Depan Toko Seragam, Harapan Itu Mengantre
Mental Juara Mulai Berbicara, Tim-Tim Klasik Kembali Menguasai Panggung
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:52 WITA

Di Depan Toko Seragam, Harapan Itu Mengantre

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WITA

Mental Juara Mulai Berbicara, Tim-Tim Klasik Kembali Menguasai Panggung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terbaru

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Siapkan Regulasi Yuridis Untuk Wajib Pajak ‘Nakal’

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WITA

Banjarmasin Bungas

Target 500 Event Libatkan Masyarakat di Hari Jadi Kota ke-500 Tahun

Senin, 20 Jul 2026 - 19:13 WITA

Banjarmasin Bungas

Perkuat Kemitraan, IAD dan Dispersip Launching Titik Baca Digital

Senin, 20 Jul 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights