Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa

Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seorang notaris Ahmad Adji Suseno (61) dalam putusan sidang, menyatakan yang bersangkutan dibebaskan, Rabu (11/9/2024) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim SH dan Anggota Febrian Ali SH serta Ariyas Dedy SH itu sebelumnya dituntut Jaksa 1,6 tahun, namun tidak terbukti bersalah. Menurut hakim, Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,”sebut Hakim Ketua Irfanul Hakim.

Mendengar vonis hakim, penggugat Erni Rosemery Saragih melalui suaminya Sojuangun Hutauruk menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Namun dia tetap menghormati aturan hukum, karena harus berkoordinasi dulu dengan Jaksa guna melakukan banding dalam waktu 14 hari. “Jadi apapun alasannya saya sebagai warga negara menghormati putusan hukum tersebut. Walaupun sebenarnya kecewa namun saya tetap hormat terkait vonis hakim,” sebutnya usai mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga :  Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Dia menambahkan, satu hal yang perlu diingat dalam kasus ini, notaris membuat tiga kuasa. Pertama dan dua akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda. berbeda kepada orang yang sama. Kedua tambah Sojuangun, kasus ini bukan yang pertama di Banjarmasin. Masih ingat perkara Akta No 89 dari tanah milik dr Susi yang menjadi perkara pidana dengan pelaku yang sama Adji dan Husin.

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Jaksa Samsul SH terkait untuk melakukan banding, hingga kasasi. “Kita masih punya waktu dua minggu untuk menuntut vonis tersebut. Dari awal saya sudah curiga wajahnya ini tidak nampak sedih atau sering senyum saat didampingi pengacaranya,” terangnya.

Saat ditemui, pengacara terdakwa mengaku tidak ada komentar atas keputusan hakim tersebut. “Saya tidak ada komentar, dan mari hormati putusan hakim tersebut, ” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk

Seperti diketahui tersangka dalam kasus ini. Selain HA yang sudah divonis. Dua tersangka lain adalah Adji, namun perkaranya masing masih dipisah atau split dengan HN (61). Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021.

HA berperan sebagai makelar, AS sebagai notaris, dan HN sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.                Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih. Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan.                Nilai tanah itu mencapai Rp30 Miliar.

Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka AS. Namun upaya itu gagal.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
Jelang Laga Barito Putra vs PSS Sleman, Polresta Banjarmasin Gelar FGD dengan Suporter dan Panpel
Fakta Mengejutkan, Pembunuhan di Anjir Pasar Libatkan Anak Korban Sendiri
Halal Bihalal di Sungai Lulut Satukan Keluarga Besar Kai Zailani, Kai Abdul Hamid dan Birayang-Barikin
BREAKING NEWS ! Lagi, Pembunuhan Terjadi di Kalsel, Pria Tewas Depan Rumah di Anjir Pasar
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Senin, 6 April 2026 - 23:52 WITA

Jelang Laga Barito Putra vs PSS Sleman, Polresta Banjarmasin Gelar FGD dengan Suporter dan Panpel

Senin, 6 April 2026 - 00:10 WITA

Fakta Mengejutkan, Pembunuhan di Anjir Pasar Libatkan Anak Korban Sendiri

Minggu, 5 April 2026 - 22:06 WITA

Halal Bihalal di Sungai Lulut Satukan Keluarga Besar Kai Zailani, Kai Abdul Hamid dan Birayang-Barikin

Minggu, 5 April 2026 - 00:10 WITA

BREAKING NEWS ! Lagi, Pembunuhan Terjadi di Kalsel, Pria Tewas Depan Rumah di Anjir Pasar

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights