Sidang Dugaan Mafia Tanah, Notaris Diputus Bebas Penggugat Kecewa

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

Sidang di PN Banjarmasin (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seorang notaris Ahmad Adji Suseno (61) dalam putusan sidang, menyatakan yang bersangkutan dibebaskan, Rabu (11/9/2024) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim SH dan Anggota Febrian Ali SH serta Ariyas Dedy SH itu sebelumnya dituntut Jaksa 1,6 tahun, namun tidak terbukti bersalah. Menurut hakim, Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,”sebut Hakim Ketua Irfanul Hakim.

Mendengar vonis hakim, penggugat Erni Rosemery Saragih melalui suaminya Sojuangun Hutauruk menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Namun dia tetap menghormati aturan hukum, karena harus berkoordinasi dulu dengan Jaksa guna melakukan banding dalam waktu 14 hari. “Jadi apapun alasannya saya sebagai warga negara menghormati putusan hukum tersebut. Walaupun sebenarnya kecewa namun saya tetap hormat terkait vonis hakim,” sebutnya usai mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga :  Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso

Dia menambahkan, satu hal yang perlu diingat dalam kasus ini, notaris membuat tiga kuasa. Pertama dan dua akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda. berbeda kepada orang yang sama. Kedua tambah Sojuangun, kasus ini bukan yang pertama di Banjarmasin. Masih ingat perkara Akta No 89 dari tanah milik dr Susi yang menjadi perkara pidana dengan pelaku yang sama Adji dan Husin.

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Jaksa Samsul SH terkait untuk melakukan banding, hingga kasasi. “Kita masih punya waktu dua minggu untuk menuntut vonis tersebut. Dari awal saya sudah curiga wajahnya ini tidak nampak sedih atau sering senyum saat didampingi pengacaranya,” terangnya.

Saat ditemui, pengacara terdakwa mengaku tidak ada komentar atas keputusan hakim tersebut. “Saya tidak ada komentar, dan mari hormati putusan hakim tersebut, ” tutupnya.

Baca Juga :  Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Seperti diketahui tersangka dalam kasus ini. Selain HA yang sudah divonis. Dua tersangka lain adalah Adji, namun perkaranya masing masih dipisah atau split dengan HN (61). Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021.

HA berperan sebagai makelar, AS sebagai notaris, dan HN sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.                Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih. Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan.                Nilai tanah itu mencapai Rp30 Miliar.

Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka AS. Namun upaya itu gagal.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta
Euforia Refile FC Berhasil Masuk Final di Laga Turnamen Satria Cup
Dituding Curi Uang Rp10 Juta, Dua Bersaudara di Banjarmasin Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas
Berzikir Tapi Tak Berpikir

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Sabtu, 19 April 2025 - 23:18 WITA

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Sabtu, 19 April 2025 - 17:01 WITA

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:03 WITA

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA