Suparman Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Sawit Batola – bomindonesia.com

Suparman Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Sawit Batola

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparman Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Sawit Batola

Suparman (baju hem putih) foto bersama tim penasehat hukum usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH kembali memutus bebas terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Suparman.

Dalam sidang putusan, Jumat (3/10), majelis hakim menyatakan Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Indra dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai, unsur kesengajaan—syarat utama pasal perintangan penyidikan—tidak terpenuhi.

Majelis membedakan antara kesengajaan dengan kealpaan atau ketidaksengajaan, sehingga tidak ada alasan hukum menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Suparman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, seluruh tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Usai sidang, Suparman mengaku lega dan bersyukur. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang menilai perkara ini dengan adil,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara penasihat hukumnya, Husrani Noor SE, MH, menegaskan vonis bebas ini membuktikan dakwaan jaksa tidak berdasar.

“Pasal perintangan penyidikan jelas untuk mereka yang sengaja menghalangi jalannya penyidikan.

Faktanya, Suparman bersama petani lain murni memperjuangkan haknya. Tidak ada niat menghalangi,” kata penasihat hukum senior ini

Ia juga mengingatkan, konflik bermula dari ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil kerja sama kebun sawit dengan koperasi maupun perusahaan.

“Masa orang punya dua hektar sawit, hasilnya cuma Rp50 ribu sebulan. Jelas masyarakat menuntut haknya,” tambahnya.

Sebagai catatan, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana revitalisasi kebun sawit PT ABS periode 2021–2022.

Suparman didakwa bersama Darmono, yang lebih dulu divonis bebas pada 6 Agustus lalu dengan pertimbangan serupa.

Dengan putusan ini, Suparman menyusul rekannya, sama-sama dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Penulis*/ Editor : Mercurius

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights