Suparman Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Sawit Batola – bomindonesia.com

Suparman Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Sawit Batola

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparman (baju hem putih) foto bersama tim penasehat hukum usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

Suparman (baju hem putih) foto bersama tim penasehat hukum usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH kembali memutus bebas terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Suparman.

Dalam sidang putusan, Jumat (3/10), majelis hakim menyatakan Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Indra dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai, unsur kesengajaan—syarat utama pasal perintangan penyidikan—tidak terpenuhi.

Majelis membedakan antara kesengajaan dengan kealpaan atau ketidaksengajaan, sehingga tidak ada alasan hukum menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Suparman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, seluruh tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Usai sidang, Suparman mengaku lega dan bersyukur. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang menilai perkara ini dengan adil,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara penasihat hukumnya, Husrani Noor SE, MH, menegaskan vonis bebas ini membuktikan dakwaan jaksa tidak berdasar.

“Pasal perintangan penyidikan jelas untuk mereka yang sengaja menghalangi jalannya penyidikan.

Faktanya, Suparman bersama petani lain murni memperjuangkan haknya. Tidak ada niat menghalangi,” kata penasihat hukum senior ini

Ia juga mengingatkan, konflik bermula dari ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil kerja sama kebun sawit dengan koperasi maupun perusahaan.

“Masa orang punya dua hektar sawit, hasilnya cuma Rp50 ribu sebulan. Jelas masyarakat menuntut haknya,” tambahnya.

Sebagai catatan, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana revitalisasi kebun sawit PT ABS periode 2021–2022.

Suparman didakwa bersama Darmono, yang lebih dulu divonis bebas pada 6 Agustus lalu dengan pertimbangan serupa.

Dengan putusan ini, Suparman menyusul rekannya, sama-sama dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Penulis*/ Editor : Mercurius

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Aruh Batumban, Napas Kehidupan Dayak Meratus yang Terus Dijaga di Pegunungan Meratus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights