Halo Indonesia | Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:37 WITA
BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – MA (Mahkamah Agung) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melalui Putusan…