Tanah Keminting yang Hilang, Cerita Warga Muang di Tengah Proyek Jalan Baru yang Berujung Gugatan

Tanah Keminting yang Hilang, Cerita Warga Muang di Tengah Proyek Jalan Baru yang Berujung Gugatan

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum warga Desa Muang, Andi Mahmudi SH yang juga disapa Ustad Andi bersama warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan (Foto Mercy)

Kuasa hukum warga Desa Muang, Andi Mahmudi SH yang juga disapa Ustad Andi bersama warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, TABALONGDeru alat berat masih membekas di ingatan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong

Bagi mereka, suara itu bukan lagi tanda kemajuan, tapi tanda berakhirnya penghidupan yang telah mereka rawat bertahun-tahun.

Salah satunya adalah Zaino, petani sederhana yang menanam buah keminting di atas lahan hampir satu hektare. Tanaman itu dulu tumbuh subur dan menjadi sumber nafkah keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, yang tersisa hanya tanah gundul dan beberapa batang pohon yang patah diterjang buldoser pembuka jalan.

“Saya cuma bisa melihat saja waktu alat berat datang. Tidak ada yang kasih tahu, tidak ada musyawarah. Semua langsung dihancurkan,” ujarnya lirih sambil menatap hamparan tanah kosong yang dulu penuh hijau.

Nasib serupa dialami Imam, warga lain yang kehilangan hampir seluruh lahannya. “Hancur semua. Sekitar 98 persen tanaman habis. Tidak ada surat pemberitahuan, apalagi ganti rugi,” katanya dengan nada getir.

Kuasa hukum warga, Andi Mahmudi, S.H. dari kantor hukum Hartin & Partners, menegaskan bahwa ratusan batang pohon produktif milik warga kini tinggal kenangan. “Setiap pohon bisa menghasilkan dua ton buah setiap musim. Mereka sudah menanam dan merawat selama tiga tahun, tapi semuanya diratakan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar pria yang juga dikenal sebagai ustad ini saat menemani wartawan berjalan ke lokasi pembangunan jalan baru yang medan nya harus mendaki tanah yang terjal

Baca Juga :  Lisa-Wartono Resmi Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Menurutnya, pembangunan jalan baru ini justru menimbulkan pertanyaan. “Kalau jalan lama masih bisa digunakan, kenapa harus membelah gunung dan menghancurkan kebun masyarakat? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tegas Andi.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa sebagian warga penggugat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Muang sebelumnya, sebagai bukti administratif atas kepemilikan sah.

Namun setelah pergantian kepala desa, muncul pengumuman agar seluruh SKT diserahkan untuk diperbarui tanpa penjelasan hukum yang jelas.

Inilah jalan baru yang mesti membelah gunung dan menghancurkan kebun yang dipertanyakan warga,padahal jalan lama sudah ada (Foto Mercy)
Inilah jalan baru yang mesti membelah gunung dan menghancurkan kebun yang dipertanyakan warga,padahal jalan lama sudah ada (Foto Mercy)

“Kebijakan itu menimbulkan keresahan. Warga takut SKT-nya disalahgunakan atau bahkan tidak dikembalikan,” ujar Andi.

Sebagai langkah antisipasi, para warga kemudian membuat “Surat Pernyataan Kesaksian Kepemilikan Tanah”, ditandatangani saksi-saksi yang mengetahui langsung batas dan sejarah lahan mereka.

Baca Juga :  Debat Paslon Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar Menguasai Panggung, Arifin dan Yamin Mengikuti

Dokumen ini menjadi dasar hukum tambahan untuk memperkuat bukti penguasaan dan kepemilikan tanah, sesuai dengan hukum acara perdata.

Kini, warga Desa Muang menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Mereka menilai proyek jalan yang dilakukan tanpa musyawarah dan ganti rugi layak itu telah melanggar hak dasar warga atas tanah mereka sendiri.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai hak kami diinjak. Kami cuma ingin keadilan,” tutur Suryanto, putra Zaino, yang kini ikut menjadi penggugat.

Sementara itu, Kepala Desa Muang H. Mujahidin yang coba dikonfirmasi wartawan di kantornya, menurut staf desa, sedang tidak berada di tempat karena menghadiri acara di Koramil.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-489*** hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapat tanggapan.

Di bawah langit Jaro yang mulai memerah senja, lahan keminting yang dulu subur kini tinggal debu dan batang patah.

Namun di hati warga Muang, harapan untuk keadilan dan pengakuan hak masih tetap tumbuh—meski di tengah tanah yang telah kehilangan akarnya.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
FKPWK Sambangi Kediaman Guru Adam, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Banua
Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights