“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi  Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Terdakwa Andi Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Andi Kahartang, oknum polisi yang bertugas di Polres Barito Selatan Kota Buntok yang diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.

Pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Andi yang juga Kanit Res Narkoba di Polres Barito Selatan, oleh JPU akhirnya dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ujar JPU Manulang SH pada sidang lanjutan, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan. Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam persidangan.

Baca Juga :  Dihadiri Korban yang Berdatangan dari Kalselteng, Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari kantor Sugeng SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Usai sidang kepada sejumlah wartawan Sugeng mengatakan kalau tuntutan jaksa salah.

Menurut dia, Haris Rahmat tidak ada turun dari mobil dan tidak pernah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa. “Tuntutan itu salah,” ujar Sugeng singkat sambil berlalu.  Diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Haris Rahmat, dan Supiansyah

(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 bertempat di depan rumah saksi Haris Rahmat di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, melakukan pemufakatan jahat narkotika jenis sabu.

Berawal dari penangkapan Haris Rahmat dengan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat 405,6 gram. Sabu tersebut menurut terdakwa adalah milik saksi Supiansyah (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dan minta diantarkan ke Buntok dengan upah Rp3 juta.

Baca Juga :  Sosok Tiga Raja Debt Collector Indonesia, Bangun Dinasti dari Nol

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry) ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, ketika Haris Rahmat yang dikawal petugas mengantar barang yang sudah ditetapkan depan Masjid Nurul Huda Buntok yang mengambil ternyata adalah terdakwa.

Dari keterangan Supiansyah saat dilakukan pemeriksaan,4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram adalah pesanan Apri (DPO) 3 ons. Sementara 1 onsnya pesanan Andi Kahartang (terdakwa), dengan kesepakatan harga sebesar Rp90 juta.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA