Dihadiri Korban yang Berdatangan dari Kalselteng, Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng saat menghadiri sidang di PN Banjarmasin (foto Istimewa)

Para jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng saat menghadiri sidang di PN Banjarmasin (foto Istimewa)


BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Elin Ayu Dirut PT Mutiara Habibi Berkah (MHB) yang bergetak dibidang perjalanan umroh akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH.

Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Agus Akhyudi SH, JPU menyatakan Elin Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun ditambah 6 bulan penjara ” ujar Ernawati pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

Baca Juga :  Api di Gudang Golden 10 Belitung Darat Banjarmasin Kembali Berkobar di Siang hari

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir melalui sidang virtual langsung dari Lapas Wanita Martapura menyatakan akan melakukan pembelaan. Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keselurun Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah’. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF.

Baca Juga :  Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Sementara itu didalam dan luar ruang sidang dipenuhi para jamaah atau korban yang berdatangan dari Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun mereka sedikit kecewa karena terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

FKPWK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Muhidin – Hasnur dan Harapkan Perubahan Positif di Kalsel
Strategi Murung Raya dalam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan
STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum
Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Dinsos Kalsel Gelar Rakor Pemberdayaan Keluarga
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:53 WITA

FKPWK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Muhidin – Hasnur dan Harapkan Perubahan Positif di Kalsel

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:56 WITA

Strategi Murung Raya dalam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:41 WITA

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA