Dihadiri Korban yang Berdatangan dari Kalselteng, Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

Dihadiri Korban yang Berdatangan dari Kalselteng, Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng saat menghadiri sidang di PN Banjarmasin (foto Istimewa)

Para jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng saat menghadiri sidang di PN Banjarmasin (foto Istimewa)


BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Elin Ayu Dirut PT Mutiara Habibi Berkah (MHB) yang bergetak dibidang perjalanan umroh akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH.

Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Agus Akhyudi SH, JPU menyatakan Elin Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun ditambah 6 bulan penjara ” ujar Ernawati pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

Baca Juga :  Terungkap, Temuan Mayat di Rawasari seorang Pedagang Ban Bekas Korban Penikaman

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir melalui sidang virtual langsung dari Lapas Wanita Martapura menyatakan akan melakukan pembelaan. Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keselurun Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah’. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF.

Baca Juga :  Tiga Korban Helikopter di Tanah Bumbu Kembali Teridentifikasi, Dua Masih Menunggu Tes DNA

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Sementara itu didalam dan luar ruang sidang dipenuhi para jamaah atau korban yang berdatangan dari Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun mereka sedikit kecewa karena terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal
Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran
Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WITA

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:01 WITA

Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:39 WITA

CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights