Dihadiri Korban yang Berdatangan dari Kalselteng, Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

Dihadiri Korban yang Berdatangan dari Kalselteng, Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng saat menghadiri sidang di PN Banjarmasin (foto Istimewa)

Para jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng saat menghadiri sidang di PN Banjarmasin (foto Istimewa)


BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Elin Ayu Dirut PT Mutiara Habibi Berkah (MHB) yang bergetak dibidang perjalanan umroh akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH.

Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Agus Akhyudi SH, JPU menyatakan Elin Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun ditambah 6 bulan penjara ” ujar Ernawati pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

Baca Juga :  H. Barlin Dorong Capai Pembangunan yang Merata di Setiap Desa

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir melalui sidang virtual langsung dari Lapas Wanita Martapura menyatakan akan melakukan pembelaan. Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keselurun Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah’. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF.

Baca Juga :  Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Sementara itu didalam dan luar ruang sidang dipenuhi para jamaah atau korban yang berdatangan dari Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun mereka sedikit kecewa karena terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir di Kuala Kapuas, Prodi Hukum UCB Jadi Pilihan Putra Daerah Melanjutkan Kuliah
Pemkab Murung Raya Gelar Rakor TEPRA, Fokus Percepat Penyerapan Anggaran dan Pembangunan
Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri
Dina Maulidah: Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM itu Penting
Wakil Ketua I DPRD Mura Serahkan Penghargaan untuk Guru Berprestasi
Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Rekonstruksi Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru, Pelaku sempat Kena ‘Salam Olahraga’ Warga yang Emosi

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:35 WITA

Hadir di Kuala Kapuas, Prodi Hukum UCB Jadi Pilihan Putra Daerah Melanjutkan Kuliah

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WITA

Pemkab Murung Raya Gelar Rakor TEPRA, Fokus Percepat Penyerapan Anggaran dan Pembangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30 WITA

Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri

Senin, 4 Mei 2026 - 23:25 WITA

Dina Maulidah: Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM itu Penting

Senin, 4 Mei 2026 - 22:58 WITA

Wakil Ketua I DPRD Mura Serahkan Penghargaan untuk Guru Berprestasi

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wawali Ananda Dikukuhkan sebagai Ketua KORMI Banjarmasin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:18 WITA

PERTIKAIAN MAUT - Dua pria bertikai diduga karena rebutan sisa batu bara di atas tongkang yang sandar di Tabanio, Senin (4/5/2026) malam. (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:41 WITA

Verified by MonsterInsights