Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi (tengah) didampingi Ketua Bapemperda DPRD Mura Tuti Marheni dan Asisten II Setda Mura K. Zen Wahyu Priyatna (foto: istimewa)

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi (tengah) didampingi Ketua Bapemperda DPRD Mura Tuti Marheni dan Asisten II Setda Mura K. Zen Wahyu Priyatna (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM,PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan substansi Raperda kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendorong agar pelaksanaan program CSR perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, hingga pelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya keberadaan Perda CSR sebagai landasan hukum yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.

Menurutnya, setiap perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
“Tanggung jawab perusahaan itu terbagi dua. Pertama kepada negara melalui pembayaran pajak, dan kedua kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Rumiadi.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Rumiadi menilai sosialisasi Raperda menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga memiliki fungsi legislasi dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Wartawan, Ketua DPRD Murung Raya Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

Ia berharap, setelah Perda disahkan nantinya, pelaksanaan program CSR di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, jajaran perangkat daerah, perwakilan perusahaan, serta tamu undangan lainnya.

Penulis : Maya
Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal
Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran
Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan
Fraksi NasDem Dorong Penataan OPD Mura Berorientasi pada Efektivitas Kinerja dan Pelayanan Publik
Fraksi PPP DPRD Mura Dukung Penguatan BPBD Melalui Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
DPRD Murung Raya Bahas Penataan OPD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan Perangkat Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WITA

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:01 WITA

Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WITA

Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:28 WITA

Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:55 WITA

Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan

Berita Terbaru

Sekda Salurkan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Terdampak Kebakaran

Banjarmasin Bungas

Sekda Salurkan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Terdampak Kebakaran

Selasa, 30 Jun 2026 - 20:04 WITA

Verified by MonsterInsights