BOMINDONESIA.COM,PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke 8 masa sidang II tahun 2026 dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Murung Raya,kamis(30/7/2026).
Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Mura dipimpin ketua DPRD Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua II likon serta dihadiri Bupati Mura Heriyus, Asisten III Setda Mura Andri Raya, anggota DPRD, para unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, tokoh agama,tokoh masyarakat,serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyampaikan,rangkaian ini merupakan akhir dari proses legislasi daerah yang telah di lalui bersama. Melalui fungsi pembentukan Peraturan Daerah, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan instrumen hukum yang di lahirkan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan riil masyarakat .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rancangan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini merupakan langkah yang sangat strategis.
Rumiadi juga menjelaskan,perubahan Ketiga Pembentukan Susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintah dan pelayanan publik.
“Kita semua memahami bahwa struktur organisasi pemerintahan tidak boleh bersifat statis melainkan harus adaptif, dinamis dan responsif terhadap regulasi yang lebih tinggi serta tuntutan efisiensi dan tata kelola pemerintahan,”ujar Rumiadi.
Penataan kelembagaan yang baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan,menguatkan pelaksanaan urusan pemerintahan,terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar terhadap warga masyarakat kabupaten Murung Raya .
Meningkatkan efisiensi kelembagaan menghindari tentang tinggi topoksi antara instansi agar kerja birokrasi menjadi lebih ramping,lincah namun tetap kaya fungsi.
Sinkronisasi kebijakan nasional menyelamatkan struktur daerah dengan arahan dari pemerintah pusat demi percepatan pembangunan daerah.
DPRD kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan DPRD Daerah serta tim pemerintah daerah yang telah bekerja keras menyumbangkan tenaga waktu dan pikiran dalam melakukan pembahasan
Dinamika argumentasi yang terjadi selama proses pembahasan merupakan proses kedewasaan berpolitik yang positif dan menghasilkan regulasi yang implementatif dan tidak berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius









