BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi didampingi Wakil Ketua II Likon. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Murung Raya Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda Murung Raya, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal dalam proses penyusunan APBD.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS merupakan landasan penting yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sekaligus menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Penyerahan dokumen KUA-PPAS ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Kami berharap proses pembahasannya dapat berjalan secara sinergis, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan APBD yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rumiadi.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan tata tertib DPRD, dokumen yang telah diserahkan akan dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rumiadi juga menekankan agar alokasi anggaran Tahun 2027 benar-benar disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah dengan fokus pada pemulihan ekonomi, peningkatan infrastruktur, serta penguatan pelayanan publik.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar mencermati setiap program dan kegiatan yang diusulkan sehingga benar-benar realistis, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan pembangunan tahun 2027,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif agar proses penyusunan APBD dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya.
Selain agenda penyerahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD yang telah dilaksanakan selama enam hari, yakni pada 30 Juni hingga 5 Juli 2026.
Rumiadi menjelaskan, penyampaian laporan hasil reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan kegiatan reses dalam menyerap aspirasi, masukan, dan berbagai persoalan di daerah pemilihan masing-masing.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani aspirasi masyarakat serta mengawal pembangunan daerah secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan, yakni Imanuddin untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I, Bebie untuk Dapil II, dan Ahmad Maulana mewakili Dapil III.
Penulis : Maya. Editor : Mercurius












