“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi  Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Terdakwa Andi Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Andi Kahartang, oknum polisi yang bertugas di Polres Barito Selatan Kota Buntok yang diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.

Pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Andi yang juga Kanit Res Narkoba di Polres Barito Selatan, oleh JPU akhirnya dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ujar JPU Manulang SH pada sidang lanjutan, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan. Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam persidangan.

Baca Juga :  Dua Assesor terbaik Gatensi Kalsel Dikirim Ke Palangkaraya

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari kantor Sugeng SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Usai sidang kepada sejumlah wartawan Sugeng mengatakan kalau tuntutan jaksa salah.

Menurut dia, Haris Rahmat tidak ada turun dari mobil dan tidak pernah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa. “Tuntutan itu salah,” ujar Sugeng singkat sambil berlalu.  Diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Haris Rahmat, dan Supiansyah

(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 bertempat di depan rumah saksi Haris Rahmat di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, melakukan pemufakatan jahat narkotika jenis sabu.

Berawal dari penangkapan Haris Rahmat dengan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat 405,6 gram. Sabu tersebut menurut terdakwa adalah milik saksi Supiansyah (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dan minta diantarkan ke Buntok dengan upah Rp3 juta.

Baca Juga :  Persediaan Melonjak, India Izinkan Ekspor Beras

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry) ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, ketika Haris Rahmat yang dikawal petugas mengantar barang yang sudah ditetapkan depan Masjid Nurul Huda Buntok yang mengambil ternyata adalah terdakwa.

Dari keterangan Supiansyah saat dilakukan pemeriksaan,4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram adalah pesanan Apri (DPO) 3 ons. Sementara 1 onsnya pesanan Andi Kahartang (terdakwa), dengan kesepakatan harga sebesar Rp90 juta.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima
Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa Laporan tak Ditanggapi Polisi
Pengepungan Dinihari! “Gengster” Bermotor Takluk di Tangan Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Senin, 17 Februari 2025 - 22:32 WITA

Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WITA

Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Berita Terbaru

Kunjungan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di RS Amanah yang hampir rampung.

Banjarmasin Bungas

RS Amanah Hampir Rampung, Siap Pekerjakan 500-1000 Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:50 WITA

Keberangkatan KA Parahyangan dari Bandung ke Jakarta (foto:istimewa/bomindonesia)

Ragam

Jadwal Keberangkatan KA Parahyangan dari Bandung ke Jakarta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:34 WITA