“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun – bomindonesia.com

“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

Terdakwa Andi Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Andi Kahartang, oknum polisi yang bertugas di Polres Barito Selatan Kota Buntok yang diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.

Pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Andi yang juga Kanit Res Narkoba di Polres Barito Selatan, oleh JPU akhirnya dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ujar JPU Manulang SH pada sidang lanjutan, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan. Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari kantor Sugeng SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Usai sidang kepada sejumlah wartawan Sugeng mengatakan kalau tuntutan jaksa salah.

Menurut dia, Haris Rahmat tidak ada turun dari mobil dan tidak pernah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa. “Tuntutan itu salah,” ujar Sugeng singkat sambil berlalu.  Diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Haris Rahmat, dan Supiansyah

(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 bertempat di depan rumah saksi Haris Rahmat di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, melakukan pemufakatan jahat narkotika jenis sabu.

Berawal dari penangkapan Haris Rahmat dengan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat 405,6 gram. Sabu tersebut menurut terdakwa adalah milik saksi Supiansyah (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dan minta diantarkan ke Buntok dengan upah Rp3 juta.

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry) ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, ketika Haris Rahmat yang dikawal petugas mengantar barang yang sudah ditetapkan depan Masjid Nurul Huda Buntok yang mengambil ternyata adalah terdakwa.

Dari keterangan Supiansyah saat dilakukan pemeriksaan,4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram adalah pesanan Apri (DPO) 3 ons. Sementara 1 onsnya pesanan Andi Kahartang (terdakwa), dengan kesepakatan harga sebesar Rp90 juta.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Dua Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Perairan Seruyan, Keduanya Meninggal Dunia
Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights