“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

“Terbukti” Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi  Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Terdakwa Andi Kahartang, saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Andi Kahartang, oknum polisi yang bertugas di Polres Barito Selatan Kota Buntok yang diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.

Pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Andi yang juga Kanit Res Narkoba di Polres Barito Selatan, oleh JPU akhirnya dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ujar JPU Manulang SH pada sidang lanjutan, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan. Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam persidangan.

Baca Juga :  God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari kantor Sugeng SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Usai sidang kepada sejumlah wartawan Sugeng mengatakan kalau tuntutan jaksa salah.

Menurut dia, Haris Rahmat tidak ada turun dari mobil dan tidak pernah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa. “Tuntutan itu salah,” ujar Sugeng singkat sambil berlalu.  Diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Haris Rahmat, dan Supiansyah

(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 bertempat di depan rumah saksi Haris Rahmat di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, melakukan pemufakatan jahat narkotika jenis sabu.

Berawal dari penangkapan Haris Rahmat dengan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat 405,6 gram. Sabu tersebut menurut terdakwa adalah milik saksi Supiansyah (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dan minta diantarkan ke Buntok dengan upah Rp3 juta.

Baca Juga :  Dunia Usaha Tergantung Daya Beli Masyarakat

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry) ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, ketika Haris Rahmat yang dikawal petugas mengantar barang yang sudah ditetapkan depan Masjid Nurul Huda Buntok yang mengambil ternyata adalah terdakwa.

Dari keterangan Supiansyah saat dilakukan pemeriksaan,4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram adalah pesanan Apri (DPO) 3 ons. Sementara 1 onsnya pesanan Andi Kahartang (terdakwa), dengan kesepakatan harga sebesar Rp90 juta.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WITA

Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Berita Terbaru

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Daerah

Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah

Senin, 20 Apr 2026 - 12:05 WITA

Pasar Saham Indonesia

Ekuin

Asing Jor-joran Keluar dari Pasar Saham Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 - 11:50 WITA

PENCARIAN KORBAN - Bocah yang tenggelam di Sungai Martapura, kawasan Kampung Sasirangan Permai Jalan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, masih dalam pencarian oleh relawan dan Sat Polairud, Sabtu (18/4/2026) malam. (foto:istimewa)

Banjarmasin Bungas

Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:19 WITA

Verified by MonsterInsights