Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Banjarmasin Divonis 20 Tahun – bomindonesia.com

Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Banjarmasin Divonis 20 Tahun

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Banjarmasin Divonis 20 Tahun

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Terdakwa pembunuh kakak ipar yang terjadi di Simpang Anem Gang 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Maulani akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 dan 363 KUHP,” ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum I Wayan SH jaksa dari Kejari Banjarmasin. Sebelumnya Wayan menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal yang sama dengan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin ini menyatakan menerimanya.Pantauan, sidang perkara pembunuhan kakak ipar ini dikawal beberapa aparat keamanan.

Pasalnya dari beberapa kali sidang sebelumnya, keluarga korban yang merasa tidak terima akan ulah terdakwa sempat membuat keributan. Namun diluar perkiraan sidang ternyata berjalan aman dan kondusif.

Kalaupun ada riak-riak kecil hanya adik korban yang menyatakan terima kasih kepada majelis hakim. Dan sempat menyentil terdakwa dengan kata-kata “Rasakan makan di penjara selama 20 tahun”.”Saya puas atas putusan hakim. Vonis itu sudah maksimal,” ujar adik korban bernama Aya.

Diketahui, terdakwa telah menghilangkan nyawa korbannya Susan yang merupakan kakak ipar. Kejadian sendiri berawal dari terdakwa yang sering nginap di rumah korban. Dampaknya membuat korban dan suaminya sering bertengkar. Pada saat kejadian, terdakwa kembali ke rumah korban. Saat itu, suami korban sedang tidak ada dirumah.

Saat berbincang bincang , ada salah satu kata korban yang membuat terdakwa tersinggung, dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya tersebut. Usai membunuh, terdakwa mengambil hp milik korban, kendaraan dan BPKB serta sebuah sertifkat. Terdakwa kemudian menyewa mobil hinda jazz dan membuang korban disemak di daerah Sungai Danah Kabupaten Tala.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights