Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Banjarmasin Divonis 20 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Terdakwa pembunuh kakak ipar yang terjadi di Simpang Anem Gang 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Maulani akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 dan 363 KUHP,” ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum I Wayan SH jaksa dari Kejari Banjarmasin. Sebelumnya Wayan menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal yang sama dengan majelis hakim.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Kasir di PT BBM Divonis 1,6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin ini menyatakan menerimanya.Pantauan, sidang perkara pembunuhan kakak ipar ini dikawal beberapa aparat keamanan.

Pasalnya dari beberapa kali sidang sebelumnya, keluarga korban yang merasa tidak terima akan ulah terdakwa sempat membuat keributan. Namun diluar perkiraan sidang ternyata berjalan aman dan kondusif.

Kalaupun ada riak-riak kecil hanya adik korban yang menyatakan terima kasih kepada majelis hakim. Dan sempat menyentil terdakwa dengan kata-kata “Rasakan makan di penjara selama 20 tahun”.”Saya puas atas putusan hakim. Vonis itu sudah maksimal,” ujar adik korban bernama Aya.

Baca Juga :  Edukasi Keuangan Digital Cegah Kerugian Masyarakat di Kalsel

Diketahui, terdakwa telah menghilangkan nyawa korbannya Susan yang merupakan kakak ipar. Kejadian sendiri berawal dari terdakwa yang sering nginap di rumah korban. Dampaknya membuat korban dan suaminya sering bertengkar. Pada saat kejadian, terdakwa kembali ke rumah korban. Saat itu, suami korban sedang tidak ada dirumah.

Saat berbincang bincang , ada salah satu kata korban yang membuat terdakwa tersinggung, dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya tersebut. Usai membunuh, terdakwa mengambil hp milik korban, kendaraan dan BPKB serta sebuah sertifkat. Terdakwa kemudian menyewa mobil hinda jazz dan membuang korban disemak di daerah Sungai Danah Kabupaten Tala.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima
Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa Laporan tak Ditanggapi Polisi
Pengepungan Dinihari! “Gengster” Bermotor Takluk di Tangan Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Senin, 17 Februari 2025 - 22:32 WITA

Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WITA

Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Berita Terbaru

Kunjungan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di RS Amanah yang hampir rampung.

Banjarmasin Bungas

RS Amanah Hampir Rampung, Siap Pekerjakan 500-1000 Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:50 WITA