BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — SIDANG gugatan perdata terkait kasus tudingan seorang oknum mantan Kacab Bank Syariah di Banjarmasin terhadap salah seorang nasabah bank terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali bergulir, hari ini Kamis (12/12/2024)
Jika sebelumnya tergugat maupun pengacaranya hadir, sidang kali ini hanya pengacara tergugat yang hadir. Melalui kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil, SH MH, penggugat mengatakan, hakim mengatakan mediasi akan terus dilanjutkan Minggu depan.
Terkait ketidak hadiran tergugat pengacaranya sudah menginformasikan diluar konteks ,jika tergugat sudah ditahan di Mabes Polri, kita akan terus lanjut hingga ada pengakuan atau pembuktian yang menguntungkan bagi klien kami ” beber pengacara senior ini .
Isai Panantulu menegaskan tidak ada deal deal apapun dalam sidang mediasi tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lain yang sejalan dengan laporan di Mabes Polri .
Seperti diberitakan sebelumnya kliennya nasabah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ikut diseret oknum mantan kacab Bank Syariah Banjarmasin yang tersandung kasus TPPU. Dan ternyata beber Isai Panantulu tak hanya klienya saja yang dilaporkan.
Melainkan ada 20 orang lainnya turut dituding akibat perbuatan oknum tersebut, bahkan ada yang sampai Rp40Miliar,”tutup Advokat ini.
Kliennya sendiri sudah diminta keterangan okeh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU terkait dana yang diduga hasil dari kerjasama usaha sejak 2018. Tudingan yang mengaitkan kliennya dalam kasus TPPU papar Isai Panantulu sangat tidak berdasar.
Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima, dan masuk di rekeningnya selama beberapa kali.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius