Teguran Soal Miras Berujung Pengeroyokan, Kurang dari 12 Jam Tiga Pelaku Ditangkap

Teguran Soal Miras Berujung Pengeroyokan, Kurang dari 12 Jam Tiga Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan(  foto Istimewa)

Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan( foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, pada Sabtu (12/4/2025).

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Korban berinisial J (52), seorang wiraswasta warga setempat, mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan cedera di tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban menegur salah satu pelaku, G (24), yang sedang minum minuman keras di depan rumahnya. Teguran tersebut memicu emosi pelaku.

“Setelah ditegur, G sempat mengajak korban berkelahi. Ia lalu kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu,” ujar AKP Bara Pratama, Senin (14/4/2025).

Tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Reskrim serta Intelkam Polsek Sungai Tabuk langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial G (24), H (30), dan J (23) akhirnya berhasil ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga :  Setelah Setahun, Penggelap Uang Calon Jemaah Umrah Disel

Dari hasil pemeriksaan, diketahui H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara dua lainnya memegangi tangan korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu sepanjang 60 cm.

Ketiganya kini diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolres Banjar mengapresiasi respons cepat tim di lapangan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara hukum tanpa main hakim sendiri.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights