BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, pada Sabtu (12/4/2025).
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Korban berinisial J (52), seorang wiraswasta warga setempat, mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan cedera di tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban menegur salah satu pelaku, G (24), yang sedang minum minuman keras di depan rumahnya. Teguran tersebut memicu emosi pelaku.
“Setelah ditegur, G sempat mengajak korban berkelahi. Ia lalu kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu,” ujar AKP Bara Pratama, Senin (14/4/2025).
Tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Reskrim serta Intelkam Polsek Sungai Tabuk langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial G (24), H (30), dan J (23) akhirnya berhasil ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara dua lainnya memegangi tangan korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu sepanjang 60 cm.
Ketiganya kini diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kapolres Banjar mengapresiasi respons cepat tim di lapangan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara hukum tanpa main hakim sendiri.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius