Teguran Soal Miras Berujung Pengeroyokan, Kurang dari 12 Jam Tiga Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan(  foto Istimewa)

Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan( foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, pada Sabtu (12/4/2025).

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Korban berinisial J (52), seorang wiraswasta warga setempat, mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan cedera di tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban menegur salah satu pelaku, G (24), yang sedang minum minuman keras di depan rumahnya. Teguran tersebut memicu emosi pelaku.

Baca Juga :  Fasilitas Penghapusan Piutang UMKM

“Setelah ditegur, G sempat mengajak korban berkelahi. Ia lalu kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu,” ujar AKP Bara Pratama, Senin (14/4/2025).

Tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Reskrim serta Intelkam Polsek Sungai Tabuk langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial G (24), H (30), dan J (23) akhirnya berhasil ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga :  Panduan Shalat Tarawih di Masjidil Haram

Dari hasil pemeriksaan, diketahui H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara dua lainnya memegangi tangan korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu sepanjang 60 cm.

Ketiganya kini diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolres Banjar mengapresiasi respons cepat tim di lapangan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara hukum tanpa main hakim sendiri.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA