BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah satu tahun berlalu, pria berinisial AH (49) pelaku penggelapan atau penipuan calon jemaah umrah ,akhirnya masuk Sel, Rabu (25/9/2024).
Warga Kecamatan Paringin Timur Kabupaten Balangan ini menggelapkan uang korban sebesar Rp33Juta, pada Kamis (19/10/ /2023) sekitar pukul 14.00 Wita lalu. Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Bina Karya Simpang Jagung Gang Damai Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Korban bernama Supiyati (50) warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina P Blok Kayu Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu melaporkan ke Polsek Barat.
Dengan barang bukti satu Baju warna merah yang sudah dijahitkan dari PT Ma’ali Wisata, satu buku panduan dari perusahaan tersebut. Satu flashdisk yang di dalamnya terdapat video rekaman dan foto pada saat kejadian serta foto screen shot chatting di WhatsApp (WA) dengan pelaku.
Juga ada satu nota dari Riab Indo Tour yang beralamat di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang diberikan pelaku kepada korban. Termasuk 30 Lembar Surat Petunjukan Agen dari PT Ma’ali Wisata.
Hingga daftar jamaah yang terdaftar pada PT Ma’ali Wisata Mulai tanggal 10 Oktober sampai 24 Desember 2023. Kemudian ada 78 Paspor warna biru yang pembuatannya tersebut memakai uang milik korban.
Bermula saat itu pelaku menjanjikan kepada korban untuk memberangkatkanya umrah melalui PT Ma’ali Wisata, namun sampai hari ini tidak kunjung diberangkatkan. Sementara uang yang sudah diserahkan kepada pelaku juga tidak dikembalikan.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Sabtu 28/9/2024) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/9/2024) dinihari pukul 00.15 Wita.
Penangkapan itu dibantu anggota Reskrim Polres Balangan, dan barang buktinya diamankan lalu dibawa Petugas dari Polsek Banjarmasin Barat agar pelaku dapat diproses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP,”pungkas Ipda Hafiz.
Editor : Mercurius