Diduga Jual Pertalite Tidak Sesuai HET, Operator dan Pelangsir SPBU Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

Diduga Jual Pertalite Tidak Sesuai HET, Operator dan Pelangsir SPBU Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator dan Pelangsir SPBU Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel (Tangkapan layar video IG @rumpi_gosip)

Operator dan Pelangsir SPBU Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel (Tangkapan layar video IG @rumpi_gosip)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua operator dan tiga pelangsir BBM di sebuah SPBU kawasan Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Rabu (9/4/2025).

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite serta beberapa unit sepeda motor jenis Thunder yang digunakan untuk melangsir BBM.

Dua operator berinisial H dan J diketahui menjual Pertalite kepada para pelangsir seharga Rp10.200 per liter, lebih tinggi dari HET resmi sebesar Rp10.000 per liter.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Dany Sulistiono mengatakan, praktik tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Baca Juga :  Sinergi Polda Kalsel dan Bea Cukai, 677 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta Disita di Banjarmasin

“Operator Pertalite menjual BBM jenis Khusus Penugasan RON 90 yang disubsidi pemerintah dengan harga melebihi HET, kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor Thunder,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Saat ini, para pelaku masih diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 40 angka 9 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengembangan kasus masih terus dilakukan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights