23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut – bomindonesia.com

23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono saat memperlihatkan pengukuran jaring yang digunakan para tersangka (Foto Mercy)

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono saat memperlihatkan pengukuran jaring yang digunakan para tersangka (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Empat kapal nelayan asal Lamongan yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel. Sebanyak 77 anak buah kapal (ABK) beserta barang bukti ikan seberat 23 ton turut disita dalam operasi tersebut.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa tim gabungan Gakkum Ditpolairud harus melakukan pengejaran selama hampir satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan empat kapal yang beroperasi di jarak 23 mil laut.”Sebanyak 77 ABK beserta masing-masing nahkoda kapal telah diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu para nahkoda dan pemilik kapal,” ujar Andi Adnan dalam konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3/2024).

Sementara itu, 77 ABK hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun empat kapal yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal ini antara lain:

Kapal Nelayan Malda Jaya I, dengan tangkapan sekitar 3 ton ikan.

Kapal Nelayan Mayang Sari II, membawa 17 ton ikan.

Kapal Nelayan Utra Baru II, membawa 1,8 ton ikan.

Kapal Nelayan Kurnia Tawakal, bermuatan 1,5 ton ikan.

Alat tangkap yang mereka gunakan adalah cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond. Padahal, izin penangkapan yang mereka miliki hanya berlaku untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk kotak (square),” jelas Andi Adnan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kalsel dalam menindak kapal nelayan yang menggunakan cantrang. Menurutnya, penggunaan alat tangkap tersebut telah lama dikeluhkan oleh nelayan lokal karena merusak ekosistem laut.”Cantrang tidak selektif dalam menangkap ikan. Semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, dan biota lainnya ikut terjaring, termasuk telur-telur ikan di karang yang akhirnya hancur. Hal ini tentu mengancam kelestarian sumber daya perikanan kita,” ungkapnya.

Rusdi menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang dapat merugikan ekosistem laut serta nelayan lokal yang bergantung pada hasil tangkapan berkelanjutan.”Itu sangat merugikan perairan kita, ekosistem laut, dan nelayan kita sendiri,” pungkasnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026
Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WITA

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:19 WITA

Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:03 WITA

Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Praperadilan

Peristiwa & Hukum

Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Praperadilan

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:38 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Miris! Tak Miliki WC, Warga Sungai Baru Bab Dibungkus Plastik

Kamis, 23 Jul 2026 - 19:17 WITA

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Siapkan Regulasi Yuridis Untuk Wajib Pajak ‘Nakal’

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WITA

Banjarmasin Bungas

Target 500 Event Libatkan Masyarakat di Hari Jadi Kota ke-500 Tahun

Senin, 20 Jul 2026 - 19:13 WITA

Verified by MonsterInsights