23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut

23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono saat memperlihatkan pengukuran jaring yang digunakan para tersangka (Foto Mercy)

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono saat memperlihatkan pengukuran jaring yang digunakan para tersangka (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Empat kapal nelayan asal Lamongan yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel. Sebanyak 77 anak buah kapal (ABK) beserta barang bukti ikan seberat 23 ton turut disita dalam operasi tersebut.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa tim gabungan Gakkum Ditpolairud harus melakukan pengejaran selama hampir satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan empat kapal yang beroperasi di jarak 23 mil laut.”Sebanyak 77 ABK beserta masing-masing nahkoda kapal telah diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu para nahkoda dan pemilik kapal,” ujar Andi Adnan dalam konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3/2024).

Baca Juga :  WFH untuk Pekerja Swasta, Ini Imbauannya

Sementara itu, 77 ABK hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

Adapun empat kapal yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal ini antara lain:

Kapal Nelayan Malda Jaya I, dengan tangkapan sekitar 3 ton ikan.

Kapal Nelayan Mayang Sari II, membawa 17 ton ikan.

Kapal Nelayan Utra Baru II, membawa 1,8 ton ikan.

Kapal Nelayan Kurnia Tawakal, bermuatan 1,5 ton ikan.

Alat tangkap yang mereka gunakan adalah cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond. Padahal, izin penangkapan yang mereka miliki hanya berlaku untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk kotak (square),” jelas Andi Adnan.

Baca Juga :  Jogjarockarta 2025: Kembalinya Rolland, "Judas Priest Indonesia," Jadi Magnet Spesial

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kalsel dalam menindak kapal nelayan yang menggunakan cantrang. Menurutnya, penggunaan alat tangkap tersebut telah lama dikeluhkan oleh nelayan lokal karena merusak ekosistem laut.”Cantrang tidak selektif dalam menangkap ikan. Semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, dan biota lainnya ikut terjaring, termasuk telur-telur ikan di karang yang akhirnya hancur. Hal ini tentu mengancam kelestarian sumber daya perikanan kita,” ungkapnya.

Rusdi menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang dapat merugikan ekosistem laut serta nelayan lokal yang bergantung pada hasil tangkapan berkelanjutan.”Itu sangat merugikan perairan kita, ekosistem laut, dan nelayan kita sendiri,” pungkasnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:29 WITA

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights