Terungkap di Persidangan, Yadi hanya Diupah Rp200 Ribu Bawa 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Terungkap di Persidangan, Yadi hanya Diupah Rp200 Ribu Bawa 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaruh Pertemanan (foto:ilustrasi/bomindonesia)

Pengaruh Pertemanan (foto:ilustrasi/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi kembali berlanjut di PN Banjarmasin, Selasa (4/2/2025).

Amsyah Yadhi alias Yadi warga jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin ini pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku hanya disuruh Siska (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut.”Saya hanya disuruh Siska untuk mengambil barang sabu pada Herman yang sudah menunggu di dekat kuburan di daerah Liang Anggang Banjarbaru,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfannur Hakim, SH.

Terdakwa juga mengaku hanya diupah Rp200 ribu. “Kok mau disuruh ambil sabu, kan tahu resikonya. Apalagi cuma diupah Rp200 ribu, padahal yang kamu ambil ini kan puluhan kilo sabu,” ujar ketua majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa mengaku tidak tahu kalau sabu yang dia ambil ternyata puluhan kilo. “Saya tidak tahu ternyata sabu yang diambil banyak. Sebab perintahnya cuma ambil kan sabu, nanti dikasih Rp200 ribu,” katanya lagi menirukan permintaan Siska.

Baca Juga :  Pertamina Retail Kembangkan Bisnis Non Fuel Melalui Pembukaan Bright Cafe di Kota Balikpapan

Perintah Siska juga, setelah sabu diambil dari Herman kemudian diserahkan pada Anang 30 (DPO) yang nanti menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Saat di dekat kuburan Liang Anggang dia lanjut terdakwa bertemu Herman dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat merk yunicorn yang belakangan dia tahu berisi sabu puluhan kilo dan ekstasi. “Herman meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang saya gunakan,” ujarnya.

Herman juga lanjut terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah hp merk Samsung warna putih. Di dalam HP tersebut menurut Herman ada nomor kontak atas nama Anang 30 yang nanti bisa dihubungi.

Baca Juga :  Viral ! Detik-detik Jon Bon Jovi jadi Pahlawan, Selamatkan Wanita dari Upaya Bunuh Diri

Terdakwa berkeras tak kenal dengan Anang 30. “Saya tidak kenal. Cuma disuruh menghubungi saja,” ucapnya.”Saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang belum menghubungi Anang 30, datang petugas dan langsung menangkap saya,” papar terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU Ariyanti yang menyeret kemeja hijau persidangan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui dari penangkapan petugas, Dit. Resnarkoba Polda Kalsel barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kardus warna coklat merek unicorn berisi 30 paket sabu berat kotor 30.510,00 Gram. Dan 4832 butir ekstasi merk SPINX warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram. Serta 1 bungkus serpihan ekstasi merk SPINX warna merah muda berat bersih 13,91 gram.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Danrem 101/Antasari Tekankan Semangat Hijrah dan Profesionalisme Prajurit
Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:39 WITA

CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:06 WITA

Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights